Nasional

Tjahjo: Kemendagri Dilibatkan dalam Penyusunan Perpres Lima Hari Sekolah

Oleh : indonews - Kamis, 22/06/2017 14:36 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah mengambil alih pembahasan kebijakan Lima Hari Sekolah (LHS). Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait wacana fullday school itu. Untuk itu, ada banyak pihak yang akan terlibat di dalamnya. Kementerian Dalam Negeri juga dilibatkan dalam proses penerapan Peraturan Presiden pengganti Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah 5 hari dalam sepekan tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui dalam penyusunan perpres tersebut, pihak Kemendagri diikutsertakan. Namun, pada prinsipnya, kementerian hanya mengurus soal fasilitas dan anggaran yang diperoleh sekolah negeri dan swasta. "Kami pada prinsipnya ingin bahwa swasta dan negeri disamakan, termasuk anggaran semuanya jangan ada dugaan," kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/6/2017). Hal lain yang menjadi kewenangan Kemendagri yaitu terkait penyaluran dana BOS (bantuan operasional sekolah). Sedangkan urusan kurikulum menjadi wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Anggaran kan beda-beda, yang negeri misalnya Rp10.000 dan swasta sekian ribu, harus dilihat, kecuali swasta yang dia mampu, beda lagi. Saya kira termasuk percepat dana BOS cepat tersalurkan," kata Tjahjo. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Perpres pengganti Permen Nomor 23 Tahun 2017 masih dalam proses penggodokan. Sejumlah menteri terkait dilibatkan dalam penggodokan tersebut. Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang diterbitkan Mendikbud beberapa waktu lalu menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan bahkan menilai Permen tersebut berpotensi menghapus pendidikan agama di sekolah-sekolah. (Very)  
TAGS :

Artikel Terkait