Nasional

Jika Gugatan Diterima, Yusril: Saya Akan Maju di Pilpres 2019

Oleh : hendro - Minggu, 27/08/2017 15:26 WIB

Ketua Umum PBB Yusril Izha M (ist)

Pagaralam, INDONEWS.ID- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan partainya akan menggugat pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/8/2017) besok.

Menurut Yusril, gugatan itu bukan atas nama pribadi namun atas nama partainya. Karena PBB merupakan satu-satunya parti yang memiliki legal standing yang menguji undang-undang pemilu.

“Kami akan ajukan Senin mendatang (28/8), bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama partai (PBB). Karena PBB satu-satunya partai yang memiliki legal standing yang menguji Undang-undang Pemilu itu,” ucap Yusril di Pagaralam (26/8/2017) kemarin.

Yusril mengatakan, partainya mengajukan gugatan ke MK, untuk memperjuangkan haknya mengajukan pasangan calon-cawapres di Pilpres 2019. Selaku partai yang dipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, PBB punya hak konstitusional. Namun, dengan munculnya pasal 222 di UU Nomor 7 tahun 2017, membuat hak tersebut dikesampingkan.

Lebih lanjut Yusril berkeyakinan, dirinya tetap optimis gugatan kelima tentang ambang batas presiden kali ini akan dikabulkan MK. Untuk itu, dalam gugatan ini pihaknya nanti akan lebih banyak menggunakan argumen filsafat hukum disertai dalil-dalil yang mendalam. “Kalau (gugatan) ini diterima, saya akan maju di pencalonan Pilpres2019,” lanjutnya.

TAGS :

Artikel Terkait