Daerah

Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Penjual Video Gay Anak di Medsos

Oleh : hendro - Minggu, 17/09/2017 17:40 WIB

Ilutrasi Polda Metro Jaya (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Jajaran Polda Metra Jaya berhasil membongkar praktik penjualan video porno anak sesama jenis melalui sistem dalam jaringan (daring).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka Y (19) di Purwodadi, Jawa Tengah, H alias Uher (30) di Garut Jawa Barat dan I (21) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tiga pelaku diringkus petugas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu (17/9).

Adi menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal informasi masyarakat bahwa ada praktik jual beli video porno anak melalui media online. Setelah ditelusuri  diketahui bahwa ketiga pelaku mendapatkan video pornografi anak itu melalui akun media sosial Facebook VGK (Video Gay Kids) dan grup WhatsApp selanjutnya disebarkan pada grup telegram premium VGK.

Adi mengatakan tersangka H dan I menyebarkan video pornografi melalui akun pribadi twitter dan blog yang menjadi wadah kaum gay. Selain itu, juga H dan I akan mendapatkan keuntungan uang dari setiap anggota grup media sosial itu jika membuka link video pornografi tersebut.

Akibat perbuatannya, tambah Adi, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hdr)

Artikel Terkait