Daerah

Atasi Backlog, Kemendagri Minta Pemda Sederhanakan Izin Pengembang

Oleh : very - Kamis, 28/09/2017 23:39 WIB


Program sejuta rumah pemerintahan Jokowi. (Foto: Okezone.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Karena itu, pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya yaitu keterjangkauan pembiayaan rumah. Selain itu, kredit kepemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tak selalu dapat dipenuhi. Hal ini juga ditambah dengan persoalan mahalnya suku bunga perbankan.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) bekerja sama dengan Ditjen Penyediaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berupaya agar program satu juta rumah terwujud.

"Dari data yang ada, backlog mencapai angka 13,5 juta unit pada tahun 2015 dan kebutuhan perumahan/tahun mencapai 800.000 - 1.000.000  unit," kata Plt Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Diah Indrajati di Kantor Kemendagri, Kamis (28/9).

Diah menambahkan, meningkatnya arus urbanisasi menyebabkan tingkat pertumbuhan penduduk semakin tinggi. Keterbatasan pekerjaan, dan rendahnya pendapatan masyarakat berimplikasi pada populasi di perkotaan meningkat sebesar 2,75 persen per tahun.

Angka ini jauh lebih tinggi daripada tingkat pertumbuhan  penduduk rata-rata nasional sebesar 1,49 persen per tahun. Hal ini berdampak pada kelangkaan kepemilikan rumah (backlog) di banyak wilayah perkotaan.

"Dengan pertumbuhan penduduk rata-rata mencapai 1,49 persen per tahun, backlog perumahan nasional akan semakin tinggi dari waktu ke waktu," katanya.

Diah menyebutkan, permasalahan perumahan akan diselesaikan melalui Program Penyediaan Hunian Layak (sewa/huni) dengan target 2,2 juta, Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (1,5 juta) dan Pengentasan Kawasan Kumuh untuk mencapai Kota Tanpa Kumuh (38.431 hektar).

"Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita semua bahwa bidang perumahan hanya mendapatkan alokasi APBN maupun APBD kurang dari 1 persen sehingga Pemerintah perlu alternatif solusi dalam rangka memenuhi target penyelesaian permasalahan perumahan," paparnya. 

Sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang perumahan dan permukiman masuk dalam urusan pemerintahan wajib dan pelayanan dasar yang dibagi kewenangannya antar tingkatan pemerintahan.

Namun, kata Diah, khusus untuk penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pengembangan sistem pembiayaan perumahan MBR hanya menjadi kewenangan Pemerintah, sehingga daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran dan melaksanakan program/kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Mengingat kewenangan penyediaan perumahan bagi MBR menjadi kewenangan Pemerintah, maka Presiden Jokowi telah mencanangkan Program Nasional Sejuta Rumah pada April 2015 sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi XIII serta wujud kepedulian Pemerintah terhadap MBR dalam upaya kepemilikan rumah.

"Guna mendukung program dimaksud telah diterbitkan payung hukum PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Melalui program dimaksud, Pemerintah berkomitmen membantu penyelesaian backlog di Indonesia," ujarnya.

 

Surat Edaran

Kemendagri, kata Diah, pada 27 Februari 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah, sebagai upaya percepatan diseminasi kebijakan.

Selanjutnya pada 20 Juli 2017 telah ditetapkan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di daerah untuk percepatan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah.

"Ini juga sebagai tindak lanjut terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah," tambah Diah.

Permendagri No. 55 Tahun 2017 tersebut, katanya, mengatur Pemda melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang melalui penyederhanaan perizinan.

"Dengan cara penghapusan perizinan, percepatan waktu pengurusan perizinan, dan penggabungan perizinan," pungkasnya.

 

Artikel Lainnya