Jakarta,INDONEWS.ID- Meski beberapa titik lampu merah di Jakarta telah dilengkapi CCTV bersuara, namun hingga saat ini penertapkan e-Tilang belum juga dapat diperlakukan Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, meski payung hukum sudah ada namun untuk melaksanakan penegakan hukum perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek.
"Regulasi atau payung hukum memang sudah ada, namun untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speker dengan pengeras suara perlu perencanaan dan persipan dari beberapa aspek," ujar Budiyanto di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Budianto menjelaskan, beberapa hal yang dimaksudnya adalah peralatan elektronik CCTV speaker pengeras suara perlu (tera/ kalibrasi untuk memastikan validitasnya), kemudian kesiapan SDM petugasnya.
"Koordinasi dengan CJS, perlu adanya SOP (Standar Operasi Prosedur), perlu pengintegrasian ranmor (Back office/ Data base/ ERI serta pelaksanaan perlu pentahapan (sosialisasi, uji coba dan penerapan secara efeltif," ungkapnya.
Selain itu, kata Budiyanto, payung hukum yang mengatur pemasangan CCTV dan digunakan untuk menindak adalah Undang-Undang No. 22 th 2009 tentang Lalu lintas & angkutan jalan, pasal 272 dan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 5.(hdr)