Nasional

JPU Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara

Oleh : hendro - Selasa, 03/10/2017 14:42 WIB


Buni Yani (ist)

Bandung, INDONEWS.ID-  Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani, dituntut hukum dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Taufik.

Menurut Jaksa Ahmad Taufik, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ahmad di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa(3/10/ 2017).

Dalam pertimbangan yang meringankan, kata Ahmad, terdakwa Buni Yani belum pernah dihukum. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa bisa menyebabkan perpecahan antarumat beragama, berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dan sebagai dosen, tidak memberikan contoh yang baik masyarakat. Selama di persidangan, terdakwa tidak sopan," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (hdr)

 

Artikel Lainnya