INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/01/2018 13:13 WIB
  • Terkait TPPU Narkoba, BNN Ringkus Karutan Purworejo

  • Oleh :
    • luska
Terkait TPPU Narkoba, BNN Ringkus Karutan Purworejo
Kepala BNN saat menunjukkan bukti penangkapan Karutan Purworejo.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah dan BNN Pusat meringkus Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto karena diduga terlibat aksi pencucian uang terpidana kasus 800 gram sabu Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas menemukan percakapan melalui ponsel adanya permintaan uang.

Baca juga : Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN

"Ada permintaan dari Karutan kepada Sancai. Kami diamkan dahulu, lalu setelah cukup bukti kami tangkap," kata Buwas kepada wartawan di kantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).

Menurut Buwas, dalam aksinya Cahyono menampung aliran uang dari kejahatan narkoba Sancai lewat rekening dua pelaku lainnya, yaitu Samiran dan Charles Cahyadi.

Baca juga : BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba

"Kami juga menangkap dua pelaku lainnya yaitu Charles Cahyadi dan Samiran yang beperan sebagai pengatur keuangan dan membantu keuangan hasil kejahatan narkoba," jelasnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, dalam percakapan melalui ponsel tersebut, Cahyono meminta kepada Sancai untuk mentransfer uang yang selanjutnya akan diberikan kepada pimpinannya.

Baca juga : Petugas Imigrasi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

"Kami masih mengembangkan terus kasus ini berantai kepada siapa saja. Bisa sajakan ke Kepala BNN," ungkapnya sambil disambut tawa.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta yang tersimpan dalam safety box, dua buah emas batangan seberat 500 gram dan 850 gram, ponsel serta buku tabungan.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4,5 dan 10 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Lka)

Artikel Terkait
Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN
BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba
Petugas Imigrasi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas