INDONEWS.ID

  • Sabtu, 20/01/2018 20:24 WIB
  • Dua Perda Ganjal Pengoperasian Becak di DKI

  • Oleh :
    • hendro
Dua Perda Ganjal Pengoperasian Becak di DKI
penarik becak yang berada di kawasan Jakarta Utara

Jakarta, INDONEWS.ID-Wacana Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghidupkan kembali operasi besak di ibukota menjadi polemik di setiap kalangan. Tidak terkecuali pengamat Tata Kota Yayat Supriatna.

Menurut Yayat,  pengoprasian becak terganjal Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dimana becak bukan bagian dari transportasi ibukota.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

"Artinya kalau becak itu tidak diatur, siapa pembinanya. Organda? Belum tentu. Dishub? Gak masuk. Polisi? juga gak. Karena becak gak ada punya SIM, becak gak punya plat nomor, kalau ditilang pun polisi kasihan, siapa yang mau nilang becak. Artinya harus diperjelas kedudukan becak ini dalam kebijakan transportasi Jakarta," kata Yayat di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Selain Perda No 5 Tentang Transportasi, tambah Yayat, pengoperasian kembali becak oleh Anies melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang tak hanya pengoperasian becak, tapi juga melarang perakitannya.(hdr)

Baca juga : UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"
Artikel Terkini
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas