Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjamin semua warga DKI Jakarta yang mempunyai hak pilih bisa mencoblos pada pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua 19 April mendatang. Jaminan itu tetap diberikan meski namanya tak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk dapat memilih walau nama seseorang tidak terdaftar di DPT, maka warga tersebut harus membawa e-KTP domisili Jakarta ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga bisa dimasukan sebagai pemilih tambahan.
"Jika belum memiliki e-KTP, bisa membawa surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," kata Ketua KPU Sumarno, dalam diskusi bertajuk “Pilkada Sehat dan Demokratis”, di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/4/2017).
Selain itu, warga juga melampirkan alat verifikasi identitas diri selain e-KTP. Misalnya kartu keluarga, paspor atau surat izin mengemudi.
Sebagai penyelenggara, Sumarno mengatakan, sudah menjadi tugas KPU DKI untuk memfasilitasi warga Jakarta agar bisa menggunakan hak pilih. "Mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," kata Sumarno.
Menurutnya, warga yang tidak terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilihnya setelah warga yang terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan. "Mereka nanti tetap bisa datang ke TPS pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," kata Sumarno.
Seperti diketahui, pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, warga akan memilih dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yaitu, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, dengan nomor urut 2, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan nomor urut 3. Pencoblosan dilakukan pada 19 April, sedangkan masa tenang dimulai pada 16 sampai 18 April. (Ralian)