INDONEWS.ID

  • Jum'at, 22/06/2018 16:05 WIB
  • Terbukti Bersalah, Aman Abdurrahman Divonis Mati

  • Oleh :
    • hendro
Terbukti Bersalah, Aman Abdurrahman Divonis Mati
Terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman

Jakarta, INDONEWS.ID - Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018). 

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni menyatakan Aman terbukti bersalah menjadi otak pemboman di sejumlah peristiwa.

Baca juga : Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah

"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahaman telah terbuti melakukan tindak pidana terorisme. Dijatuhkan kepada terdakwa pidana mati," hakim Akhmad Jaeni dalam pembacaan vonis. 

Untuk diketahui secara, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati ke Bos ISIS Indonesia itu. Tapi dalam pembelaannya, Jumat (25/5/2018) lalu, Aman mengaku tidak bersalah dan tidak takut dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga : Sambo di Vonis Mati, Fiat Justitia Ruat Caelum

Bahkan Aman menyatakan akan terus memperjuangkan prinsip tauhid yang ia pegang kuat sampai kehidupan selanjutnya. (Hdr)

Baca juga : Tok! Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
Artikel Terkait
Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah
Sambo di Vonis Mati, Fiat Justitia Ruat Caelum
Tok! Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas