INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/07/2018 09:30 WIB
  • Kemendagri: UU Pemilu yang Dibuat Mendukung Gerakan Anti Narkoba

  • Oleh :
    • hendro
Kemendagri: UU Pemilu yang Dibuat Mendukung Gerakan Anti Narkoba
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, DR. Bahtiar

Jakarta, INDONEWS.ID- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya jadi instrumen untuk mendorong penguatan demokrasi, tapi juga mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Setidaknya itu termuat adalah ketentuan tentang persyaratan calon legislatif yang kemudian secara teknis dirinci dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. 

" Disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Itu ada dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta, Senin (10/7/2018) kemarin.

Baca juga : IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu

Maka dengan demikian, kata Bahtiar, aturan kepemiluan yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dan, semangat anti narkotika, diperkuat oleh aturan teknis komisi pemilihan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

" Ini lebih lanjut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) huruf h, bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adaktif," ujar Bahtiar. 

Baca juga : LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan

Kejahatan narkotika, bukan kejahatan biasa. Tapi kejahatan luar biasa, yang daya rusaknya mengerikan.  Karena itu dibutuhkan instrumen hukum untuk menangkal calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika. Publik berhak mendapat wakil rakyat yang berintegritas dan bebas dari pengaruh narkotika. 

" Aturan tersebut sebagai bentuk cegah dini membersihkan para calon penyelenggara negara khususnya legislatif bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Jadi bakal caleg harus punya surat keterangan bebas narkotika," tutup Bahtiar.(hdr)

Baca juga : PAN Dukung Penurunan Preshold Nol Persen Melalui Revisi UU Pemilu
Artikel Terkait
IDE Center Bantah Pernyataan Ketua Bawaslu Terkait Tidak Ada Frasa Kecurangan dalam UU Pemilu
LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan
PAN Dukung Penurunan Preshold Nol Persen Melalui Revisi UU Pemilu
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas