Jakarta, INDONEWS.ID - Penjarahan terjadi di Palu pasca gempa dan tsunami, sejumlah pertokoan habis dijarah, menanggapi hal tersebut Polri akan mengambil langkah persuasif dalam menangani aksi penjarahan oleh para penyintas gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
“Kita persuasif dulu. Ini situasi dalam kondisi darurat bencana jadi tidak memungkinkan melakukan penegakan hukum tetapi kalau keterlaluan tetap akan ditindak tegas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (1/10/2018).
Dijelaskan Setyo di dalam situasi bencana jika ada yang melakukan kejahatan atau tindakan kriminal hukumannya akan lebih berat dibanding saat situasi normal dan ini diatur dalam KUHP.
“ Penjarahan, dalam tanda petik, tidak boleh terjadi. Oleh sebab itu masyarakat dihimbau (tapi) kalau emang itu kebutuhan pokok kita mungkin toleransi. Tapi kalau barang lain, seperti emas dan elektronik, ini sudah kriminal,” lanjutnya.
Untuk keamanan, Polri menghimbau kepada masyarakat, relawan, atau organisasi masyarakat yang akan mengirim bantuan supaya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk dikawal ke posko sehingga pembagiannya. (Lka)