INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/11/2018 21:40 WIB
  • KPK Dalami Aliran Dana Suap PLTU Riau Untuk Pilkada Temanggung

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Dalami Aliran Dana Suap PLTU Riau Untuk Pilkada Temanggung
Jubir KPK Febri Diansyah : Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-I untuk salah satu kontestan pada pilkada di Temanggung (Al Khadziq)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana suap proyek pembangunan PLTU Riau-I ke sejumlah pihak. Dana suap proyek diduga mengalir untuk Pilkada Temanggung 2018.

"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-I untuk salah satu kontestan pada pilkada di Temanggung (Al Khadziq)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (13/11/2018).

Al Khadziq yang saat ini menjabat Bupati Temanggung merupakan suami eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni menjadi tersangka kasus tersebut.

Penyidik memeriksa dua orang swasta, Jumadi dan Mahbub, seorang guru sekolah swasta Rohmat Fauzi Trioktiva, serta anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro. Dalam kasus ini, penyidik KPK memeriksa sebanyak empat saksi.

"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung (Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo)," kata Febri.

Perlu diketahui, dalam Pilkada Temanggung tahun 2018, pasangan Al Khadziq-Heri Ibnu Wibowo diusung oleh partai Gerindra, PPP, Golkar, dan PAN yang akhirnya mengalahkan dua pasangan lain.

Dua pasangan yang berhasil dikalahkan oleh Al Khadziq-Heri Ibnu Wibowo adalah pasangan petahana bupati Bambang Sukarno-Matoha yang diusung oleh PDI-P dan PKB serta satu pasangan lainnya, yakni Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi yang diusung oleh partai Nasdem, Hanura, dan Demokrat.

Al Khadziq yang sempat diamankan dalam OTT juga pernah diperiksa tim penyidik terkait kasus ini pada 25 Juli 2018 lalu.

Saat itu, Al Khadziq diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang didakwa karena menyuap Eni Maulani Saragih dan juga Idrus Marham sebesar Rp4.7 miliar.

Dari Rp4,7 miliar uang yang diberikan Kotjo, sebanyak Rp4 miliar diantaranya diduga digunakan Eni dan Idrus untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Tak hanya untuk Munaslub Partai Golkar, Eni juga meminta uang kepada Kotjo untuk membiayai kampanye sang suami, Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung. (ronald)





 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas