INDONEWS.ID

  • Selasa, 26/02/2019 10:40 WIB
  • Terkait Pelaporan Data LHKPN, KPK : Kepatuhan Penyelenggara Negara Masih Rendah

  • Oleh :
    • Ronald
Terkait Pelaporan Data LHKPN, KPK : Kepatuhan Penyelenggara Negara Masih Rendah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/2/2019) menjelaskan bahwa masih ada waktu bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaanya sampai dengan 31 Maret 2019.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data tingkat kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per tanggal 25 Februari 2019.

Dari data yang dikeluarkan KPK hasilnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN penyelenggara negara masih rendah sekitar 17,8 persen.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Adapun data yang dilaporkan ini adalah perkembangan harta kekayaan selama tahun 2018 dan seluruh harta yang dimiliki bagi wajib lapor yang baru pertama kali melaporkan.

"Pencegahan, per hari ini 25 Februari tahun 2019 artinya menjelang 35 hari batas waktu pelaporan LHKPN tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih cukup rendah yaitu sekitar 17,8 persen itu artinya lebih dari 270.000 penyelenggara negara baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, ataupun BUMD di seluruh Indonesia itu belum melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/2/2019).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Febri menjelaskan bahwa masih ada waktu bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaanya sampai dengan 31 Maret 2019.

"Tapi masih ada waktu sampai dengan 31 Maret tahun 2019 ini, terutama untuk 270.000 lebih penyelenggaraan negara di seluruh Indonesia. Jadi, kami harapkan ada komitmen yang kuat juga dari pimpinan instansi untuk memerintahkan bawahannya patuhi undang-undang yang berlaku , dalam konteks ini adalah undang-undang nomor 28 tahun 99 dan aturan turunannya," ungkap Febri.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sementara itu, mantan aktivis ICW ini juga menyatakan, jika ada tambahan kekayaan atau ada pengurangan kekayaan di tahun 2018 bisa di-update dengan lebih mudah melalui sarana e-LHKPN.

"Bahkan KPK untuk memaksimalkan upaya pencegahan juga datang ke sekitar 75 instansi, baik itu Kementerian, instansi penegak hukum, dan juga sejumlah partai politik di daerah kami datang dan kami sosialisasikan dan kami koordinasikan kewajiban pelaporan LHKPN ini," tandas Febri.

(Rnl)

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas