Jakarta, INDONEWS.ID - Isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri memasukkan WNA ke dalam DPT Pemilu 2019 dibantah keras oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pernyataan bahwa jutaan WNA atau TKA masuk dalam DPT itu tidak benar, saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil", tegas Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Viryan menjelaskan, bahwa 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman KTP-el baru, ia mengartikan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang sedang berjalan dan tidak sebanyak isu yang disampaikan banyak pihak.
Dari jumlah tersebut, Viryan mengungkapkan 103 telah disampaikan selama rapat. Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah clear dan terkait kepemilikan KTp-el WNA sudah selesai.
"Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP- el WNA sudah selesai", jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT maka Kemendagri, KPU dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.
"Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya", jelas Viryan.