INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/05/2019 16:03 WIB
  • Kasus Suap Izin Tinggal WNA, KPK Geladah Dua Lokasi Di Nusa Tenggara Barat

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, KPK Geladah Dua Lokasi Di Nusa Tenggara Barat
Tim Penyidik KPK menggeladah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi NTB.

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan di dua lokasi.

"Sejak pagi kemarin dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di NTB, yang pertama di kantor Imigrasi Klas I Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Febri mengatakan, dari hasil penggeladahan tersebut sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus saat ini telah disita penyidik.

"Termasuk, dokumen terkait pengangkatan tersangka Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, dari kasus ini KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, diantaranya; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok, Liliana Hidayat.

Ketiganya diduga terlibat kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi NTB.

Dimana peran dari dua petugas (Kurniadie dan Yusriansyah) kantor imigrasi Mataram, sebagai pihak penerima suap sementara Liliana Hidayat yang tak lain adalah Direktur PT Wisata Bahagia juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok, sebagai pemberi suap.

Dalam prosesnya KPK menduga, kedua petugas Imigrasi Mataram itu telah menerima suap dari Liliana sebesar Rp1,2 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pihak Imigrasi Mataram menghentikan proses hukum penyalahgunaan izin tinggal WNA berinisial BGW dan MK. Dimana, kedua WNA tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa, namun faktanya adalah sebagai pekerja di Wyndham Sundancer Lombok. (rnl)

 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas