INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/06/2019 23:08 WIB
  • Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Sita Barang Bukti Dari Lokasi Penggeladahan

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Sita Barang Bukti Dari Lokasi Penggeladahan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti (barbuk) berupa dokumen perizinan hasil penggeledahan sejumlah lokasi di Cirebon. Hal ini dilakukan terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Pirwadisastra sebagai tersangka.

"Penggeledahan terkait kasus penerimaan suap perizinan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Cirebon," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (21/6/2019).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Febri menjelaskan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang terdiri dari Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon dan 1 rumah pihak swasta.

"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," pungkas Febri.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Diduga, selama menjabat sebagai bupati Sunjaya Sunjaya menerima fee hingga Rp125 juta per-orang dari hasil mutasi jabatan dan rotasi di lingkungan Pemkab-nya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Uang tersebut dialirkan melalui ajudan dan sekretaris pribadinya sebelum akhirnya bermuara ke rekening atas milik orang lain yang dikuasai sang bupati. Adapun total fee yang diterima eks Ketua DPC PDI Perjuangan itu mencapai Rp6,425 miliar.

Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rnl)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas