Jakarta, INDONEWS.ID -- Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe meminta semua pihak untuk menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pemilu Presiden 2019. Sebab sikap menghormati dan menghargai hasil keputusan MK menggambarkan kondisi demokrasi di Indonesia semakin baik dan semakin diakui dunia Internasional dalam dinamika perpolitikan Indonesia.
"Semua pihak diminta untuk menghormati dan hargai hasil keputusan MK terkait gugatan sengketa hasil pemilu Presiden 2019. Sikap menghormati dan menghargai keputusan MK itu menggambarkan kondisi demokrasi di Indonesia semakin baik dan semakin diakui dunia Internasional," kata Ramses di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini menilai, melalui sikap menerima dengan lapang dada atas putusan MK tersebut, maka situasi dan keadaan keamanan di Indonesia semakin baik, karena para pihak mau menerima keputusan MK.
"Sikap menerima dengan lapang dada atas putusan MK itu akan membuat situasi dan keadaan keamanan di Indonesia semakin baik, karena para pihak mau menerima keputusan MK itu tanpa melakukan protes sebab putusan MK sudah bersifat final dan mengikat," ujar Ramses.
Dosen Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta ini menyarankan pihak pemenang dalam gugatan hasil pilpres di MK agar tidak menunjukan sikap eforia namun tetap menahan diri sehingga tidak menimbulkan gesekan antar para pendukungan di tengah masyarakat.
"Publik harap pihak pemenang dalam gugatan hasil pilpres di MK agar tidak menunjukan sikap eforia namun tetap menahan diri sehingga tidak menimbulkan gesekan antar para pendukungan di tengah masyarakat guna ciptakan suasana kondusif pasca putusan MK," kata Ramses.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres 2019. Awalnya, sidang putusan akan digelar Jumat (28/6). Namun, sesuai rapat para Majelis Hakim, sidang putusan dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Senin (24/6/2019). (Very)