INDONEWS.ID

  • Senin, 08/07/2019 14:18 WIB
  • KPK Periksa Kebenaran Harta Kekayaan Pejabat se- Provinsi Jawa Timur

  • Oleh :
    • Mancik
KPK Periksa Kebenaran Harta Kekayaan Pejabat se- Provinsi Jawa Timur
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Febri Diansyah.(Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihak segera melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) di Provinsi Jawa Timur. Adapun pejabat yang akan diperiksa yakni mulai dari Bupati hingga Kepala Dinas.

Menurut Febri, kegiatan ini akan dipusatkan di lingkungan Pemprov Jatim. Sementara, target pelaksanaanya selama lima hari ke depan.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"KPK memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (8/7). Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019," kata Febri di Jakarta, Senin,(8/07/2019)

Febri menambahkan, kerja pemberantasan korupsi salah satunya melalui upaya pencegahan terhadap praktik-praktik yang mengarah pada tindakan KKN. Karena itu, pemeriksaan LHKPN terhadap pejabat di Jatim merupakan upaya pencegahan korupsi serta mengetahui sumber harta yang telah dilaporkan oleh pejabat.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara," jelas Febri.

Terkait dengan pemeriksaan tersebut, jelas Febri, telah diatur dalam UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal ini menyebutkan `Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat`.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara," ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap LHKPN terhadap pejabat-pejabat itu nantinya akan dianalisis oleh KPK guna membuktikan apa ada harta kekayaan yang belum dilaporkan kepada KPK. Pejabat tersebut nantinya diberi kesempatan untuk melaporkan kembali harta kekayaan pada tahun berikutnya.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemeriksaan tersebut. Masyarakat diminta untuk melihat kecocokan harta kekayaan pejabat, antara yang ada dengan yang telah dilaporkan kepada negara.

"Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara," pungkasnya.*(Marsi Edon)

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas