INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/07/2019 20:30 WIB
  • Eks Bos BPPN Bebas Dari Jerat Hukum KPK, Saut Situmorang : Penyidikan Kasus BLBI Belum Berhenti

  • Oleh :
    • Ronald
Eks Bos BPPN Bebas Dari Jerat Hukum KPK, Saut Situmorang : Penyidikan Kasus BLBI Belum Berhenti
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang

Jakarta, indonews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Saut menegaskan, langkah ini ditempuh sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI. Sejauh ini, KPK menduga megakorupsi ini merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun.

"Dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini," kata Saut.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Saut menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi SKL BLBI telah melalui perjalanan yang panjang. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2013. Setelah empat tahun menyelidiki, KPK baru meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka pada 2017.

"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan Penyelidikan, Penyidikan hingga Penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," katanya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi SKL BLBI. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum. Selain itu, MA juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Saat proses penyidikan, Syafruddin pernah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saar itu, Hakim Praperadllan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses Penyidukan yang dllakukan KPK dapat diteruskan. Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI telah memutuskan Syafruddin bersalah. Bahkan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara.

KPK juga telah membuka penyidikan baru dengan menetapkan Syamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Dalam menangani kasus ini, KPK telah membangun kerja sama lintas negara, terutama dengan otoritas di Singapura. Berbagai upaya ini dilakukan KPK sebagai upaya mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun.

"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas