INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/07/2019 17:01 WIB
  • Komisioner KPU Ilham Saputra Dicopot dari Ketua Divisi Teknis

  • Oleh :
    • Mancik
Komisioner KPU Ilham Saputra Dicopot dari Ketua Divisi Teknis
Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Majelis Harjono dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Komisioner KPU Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Keputusan tersebut diberikan karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Harjono di Jakarta, Rabu,(10/07/2019)

Baca juga : Ungkap Pelanggaran Pemilu, Hasto: TPN Ganjar-Mahfud Segera Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari Para Ahli

Adapun anggota majelis Alfitra Salam dalam sidang tersebut mengatakan, pihak KPU seharusnya lebih tegas dalam mengambil keputusan dalam setiap urusan yang berkaitan tugas dan wewenang KPU. Tentunya, pelaksanaan wewenang tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terutama UU yang mengatur tentang tugas dan kewenangan komisiner KPU.

"Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagai dasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3 (tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai," jelasnya.

Baca juga : Waduh! Majelis DKPP Putuskan Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Ia menambahkan, Ilham sendiri terbukti melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 6, 10, 11 dan 15. Peraturan tersebut semuanya berkaitan dengan kode etik dan pedoman perilaku komisioner KPU.

"Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," jelas.

Baca juga : Putusan DKPP Membuat Publik Kehilangan Kepercayaan pada Penyelenggara Pemilu

Untuk diketahui, keputusan ini berkaitan dengan gugatan yang disampaikan atas nama Tulus Sukariyanto sbagai calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura daerah pemilihan Jawa Timur VIII.

Adapun bunyi gugatan yang disampaikan oleh Tulus yakni penggantian antar waktu (PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII. Hal ini sesuai dengan yang SK PAW yang dikeluarkan oleh Partai Hanura.

Namun demikian, KPU menetapkan pengganti Dossy Iskandar yaitu Sisca Dewi Hermawati. Sementara Sisca Dewi sendiri telah dikeluarkan oleh Partai Hanura karena sedang menjalankan proses hukum.*(Marsi Edon)

Artikel Terkait
Ungkap Pelanggaran Pemilu, Hasto: TPN Ganjar-Mahfud Segera Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari Para Ahli
Waduh! Majelis DKPP Putuskan Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran
Putusan DKPP Membuat Publik Kehilangan Kepercayaan pada Penyelenggara Pemilu
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas