INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/07/2019 23:34 WIB
  • Gubernur Kepri Jadi Tersangka Dalam Kasus Suap Rencana Reklamasi

  • Oleh :
    • Mancik
Gubernur Kepri Jadi Tersangka Dalam Kasus Suap Rencana Reklamasi
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifiksi. Nurdin ditetap sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan persnya, Basaria menerangkan, gubernur Riau terbukti menerima suap dalam kasus pemberian izin prisip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kepulauan Riau pada tahun 2018/2019.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar)," kata Basaria di Jakarta, Kamis,(11/07/2019)

Ada beberapa nama yang menjadi penerima suap dalam kasus tersebut di atas. KPK sendiri telah menaikkan status mereka dari sebagai terperiksa menjadi tersangka. Diantaranya:

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Sementara, nama pemberi suap dalam kasus ini yakni Abu Bakar. Adapun Abu Bakar ini merupakan adalah swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Gubernur Nurdin disangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara,Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Abu Bakar disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dengan tindak pidana suap, Nurdin diduga telah menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui peran Edy. KPK mencatat, sebanyak dua kali Nurdin menerima uang dari Abu Bakar dengan jumlah SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Adapun untuk tindak pidana gratifikasi, KPK sendiri telah menyita sejumlah uang dari rumah Nurdin dalam beberapa pecahan jenis mata uang, diantaranya:

- SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
- USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
- Euro 5 (Rp 79.120,18)
- RM 407 (Rp 1.390.235,83)
- Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
- Rp 132.610.000

Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melakukan operasi tangkap tangan(OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Dalam OTT ini, tim KPK didampingi oleh tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri dan juga Polres Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga terkait dengan kegiatan tersebut mengatakan, timnya hanya berupaya untuk mem-back up kerja KPK. Kewenangan tetap terkait kegiatan OTT berada di KPK.

"Ini kan mem-back up yang diminta oleh KPK dan kewenangan tetap berada pada KPK," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas