Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Timur.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan untuk tersangka SPR (Supriyono) TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andrati di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu, disampaikan Yuyuk, ada 3 lokasi berbeda yang digeledah KPK, yakni di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kadis Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim. Hanya saja, dirinya belum menjelaskan lebih detail terkait pengeledahan tersebut.
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," sebutnya.
Sebagai informasi, pada kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5/2019).
KPK menduga uang yang diterima oleh tersangka Supriyono tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut pemberian uang haram tersebut diterima Supriyo secara bertahap. (rnl)