INDONEWS.ID

  • Jum'at, 09/08/2019 11:59 WIB
  • Mantan Dirut Lippo Cikarang Bantah Dugaan Suap Ke Eks Bupati Bekasi

  • Oleh :
    • Ronald
Mantan Dirut Lippo Cikarang Bantah Dugaan Suap Ke Eks Bupati Bekasi
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO). (Foto: Istimewa)

Jakarta, INDONEWSID - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) membantah menyuap eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Toto diduga sebagai pemberi dalam perkara dugaan suap proses pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
"Mengenai yang teman-teman media beritakan, kok Rp10,5 miliar. Sebetulnya waktu saya jadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang," kata Toto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis,(8/8/2019).
 
Ia mengatakan soal suap kepada Neneng juga telah dibantah Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari, dalam persidangan suap perizinan Mega proyek Meikarta, Senin, 4 Februari 2019. Melda kala itu diperiksa sebagai saksi dan membantah mengeluarkan uang Rp10,5 miliar untuk Neneng..

"Hal ketidaksesuaian itu saya serahkan pada kuasa hukum saya yang lebih menguasai bidang itu lah," ujar Toto.
 
Ia berjanji koorperatif menjalani proses yang tengah berlangsung di Lembaga Antirasuah. Ia menghargai proses hukum dan percaya KPK independen, kredibel, dan profesional.
 
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Bartholomeus dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Dalam kasus ini, Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sementara Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas