Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi II DPR mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan batas usia pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari 35 tahun menjadi 40 tahun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2019 khusus untuk enam jabatan, yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
Namun demikian, pelamar CPNS usia 40 tahun ini harus dibatasi jumlahnya sekitar 20% sampai 30% dari total pelamar CPNS untuk memberikan kesempatan bagi fresh graduate.
“Yang pertama, tentu mengapresiasi aturan baru yang memberi ruang bagi teman-teman yang selama ini sudah mengabdi. Tetapi aturan baru ini harus ada proporsi, jumlahnya jangan mayoritas katakanlah 20 atau 30 persen itu sudah maksimal. Sisanya berikan pada fresh graduate untuk mengabdi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Mardani, peningkatan batas usia ini menjawab kondisi di lapangan. Karena, saat kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah, Komisi II DPR banyak menemukan sejumlah dokter spesialis atau subspesialis yang berusia di atas 35 tahun. Mereka ingin mengabdi pada negara sayangnya terganjal aturan tersebut.
“Yang kami temukan baik yang di Padang ataupun di beberapa tempat mereka pengen jadi PNS tapi sayangnya enggak bisa karena 35 (maksimal usia 35 tahun) itu. Sekarang dinaikkan 40 yang super spesialis, spesialis atau subspesialis bisa dapat. Bagus, ini khusus,” bebernya.
Karena itu, Ketua DPP PKS itu meyakini Keppres ini bisa membuka kesempatan yang luas pada para ahli dan juga dokter spesialis untuk mengabdi kepada negara.
“Karena mereka memang nggak banyak yang ahli seperti ini. Kalau di-private atau swasta, sayang, mereka mau mengabdi kok. Yang kami temukan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan seseorang berusia 40 tahun melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) namun dengan syarat. Hal ini merupakan ketentuan baru karena sebelumnya batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun.
“Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh presiden,” kata Kepala Biro (Karo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan Keutusan Presiden (Keppres) No.17/2019 bahwa aturan ini berlaku hanya di enam jabatan saja, yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
“Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS,” tandasnya. (rnl)