INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/09/2019 12:34 WIB
  • KPK Telusuri Aset Haram Eks Menpora Imam Nahrawi

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Telusuri Aset Haram Eks Menpora Imam Nahrawi
Untuk menelusuri aset ini, KPK bakal memeriksa sejumlah saksi terkait serta Imam sebagai tersangka. Namun, untuk waktu pemeriksaan terhadap Imam, Febri mengatakan hal tersebut tergantung kebutuhan dan strategi penyidik. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Salah satu upaya yang dilakukan lembaga antirasuah yakni menelusuri aset Imam yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Yang bisa kami konfirmasi adalah setelah proses penyidikan dilakukan maka tim asset tracing itu melakukan penelusuran karena ini sebenarnya standar dalam setiap penanganan perkara sebagai bagian dari upaya mengembalikan uang yang diambil dalam proses kegiatan tersebut kembali kepada negara atau yang disebut asset recovery," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019) malam.

Febri saat ini belum mau mengungkap apa saja aset atau transaksi perbankan yang sedang ditelusuri, maupun aset yang telah disita KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Febri hanya menyebut sejumlah fakta terkait dugaan suap dan gratifikasi ini telah terungkap dalam proses persidangan Deputi IV Kempora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy.

"Beberapa fakta sebenarnya sudah mulai terungkap ya di persidangan termasuk juga keterangan saksi dokumen-dokumen juga bukti-bukti lain yang kami miliki, saya tidak bisa sebutkan secara spesifik ya apakah penelusuran rekening-rekening yang lain atau aset-aset yang lain juga dilakukan karena itu kan bagian dari proses," katanya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Untuk menelusuri aset ini, KPK bakal memeriksa sejumlah saksi terkait serta Imam sebagai tersangka. Namun, untuk waktu pemeriksaan terhadap Imam, Febri mengatakan hal tersebut tergantung kebutuhan dan strategi penyidik.

"Waktunya saya belum mendapat informasi karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik. Nanti disampaikan kalau sudah ada informasi," katanya.

Diinformasikan sebelumnya, Imam telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kempora. KPK menduga Politikus PKB itu menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 26,5 miliar.

Imam diduga menerima uang pada rentang 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum senilai Rp 14,7 miliar dan kedua pada rentang tahun 2016-2018 sejumlah Rp 11,8 miliar. KPK menduga penerimaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain. (rnl)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas