INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/09/2019 22:59 WIB
  • KPK Tetapkan Bos Perindo Sebagai Tersangka Kasus Suap Impor Ikan

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tetapkan Bos Perindo Sebagai Tersangka Kasus Suap Impor Ikan
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 9 orang diantaranya 3 pejabat direksi Perindo, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia, Ristanto Suanda (RSU), sebagai tersangka kasus suap kuota impor ikan 2019.

Tidak hanya itu, lembaga antirusuah ini juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka yang memberi suap kepada Ristanto.

“KPK Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu MMU sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera dan RSU Dirut Perum Perikanan Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019) malam.

Dari dugaan sementara, KPK menilai ada kesepakatan jahat di antara dua tersangka tersebut agar perusahaan Mujib yang sudah di-blacklist (masuk daftar hitam) sejak 2009 itu untuk mendapatkan kuota impor 700 ton ikan salem.

Dengan begitu, seolah-olah Perum Perikanan Indonesia yang melakukan impor padahal impor ikan dilakukan oleh PT Navy Arsa Sejahtera.

“Ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perikanan Indonesia. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perikanan Indonesia,” beber Saut.

Maka dari itu, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, MMU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan RSU yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. (rnl)

 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas