INDONEWS.ID

  • Senin, 21/10/2019 18:30 WIB
  • Korupsi Pelindo II, KPK Panggil Adik Bambang Widjojanto Sebagai Saksi

  • Oleh :
    • Ronald
Korupsi Pelindo II, KPK Panggil Adik Bambang Widjojanto Sebagai Saksi
Eks Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. yang juga merupakan aAdik eks komisioner KPK Bambang Widjojanto. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/10/2019) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL).

Salah satu dari dua saksi ini adalah eks Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Adik eks komisioner KPK Bambang Widjojanto itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin, (21/10/2019).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Selain Haryadi, KPK juga memanggil mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan. Pekan lalu, KPK memanggil Direktur Teknik PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, Mashudi Sanyoto.

Haryadi dan Ferialdy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan crane di Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.
 
Sementara itu, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
 
Penyalahgunaan kewenangan itu terkait dengan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Proyek pengadaan itu sekitar Rp100 miliar.
 
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rnl)

Baca juga : Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Perangi Korupsi, Pj Bupati Maybrat Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas