Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau 7 staf khusus milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. KPK menyatakan kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang LHKPN.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penyelenggara negara yang wajib menyetor LHKPN adalah setingkat eselon satu. Jabatan staf khusus, masuk dalam kualifikasi pejabat eselon tersebut.
Adapun 7 Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo adalah:
1.Adamas Belva Syah Devara (29), Founder dan CEO Ruangguru
2.Putri Tanjung (23), Founder dan CEO Creativepreneur
3.Andi Taufan Garuda Putra (32), Founder dan CEO Amartha
4.Ayu Kartika Dewi (36), Pendiri Gerakan Sabang Merauke
5.Gracia Billy Mambrasar (31), Pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
6.Angkie Yudistia (32), Pendiri Thisable Enterprise
7.Aminuddin Ma`ruf (33), Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII)
(rnl)