INDONEWS.ID

  • Senin, 10/02/2020 10:36 WIB
  • Aktivist Laporkan Andre Rosiade ke Polisi soal Kasus Penggerebekan PSK di Padang

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Aktivist Laporkan Andre Rosiade ke Polisi soal Kasus Penggerebekan PSK di Padang
Politisi Gerindra Andre Rosiade (Foto: Reqnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) berencana melaporkan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade ke Mabes Polri terkait penggerebekan PSK dan muncikari di Padang, Sumatera Barat. Rencananya, Andre akan dilaporkan hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Anggota DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung, dalam menjalankan satu tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI terikat dengan etika. Salah satu etika yang penting adalah bertindak sesuai dengan aturan.

Baca juga : Pj. Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti di Padang

"Koridor nilai-nilai kemanusiaan, dan juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Itu seharusnya menjadi pedoman dan pegangan ketika menjalani tugas sebagai wakil rakyat," kata Donny melalui keterangan tertulis, Senin, (10/2/2020).

Dalam hal ini, kata Donny, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lebih pantas diberikan kepada orang yang diduga menjadi muncikari karena adanya unsur perdagangan manusia.

Baca juga : Bedah Buku Hitam Prabowo Subianto di Kota Padang Sumatera Barat Diwarnai Tengkar Argumen yang Diduga "Penyusup"

Menurut Donny, jika prostitusi dilakukan di suatu ruangan tertutup, maka pihak yang menyediakan tempat harus dimintakan pertanggungjawaban pidana.

"Jadi, ada kemungkinan Andre Rosiadi juga bisa jadi tersangka tindak pidana prostitusi dalam hal tersebut," ujarnya.

Baca juga : Cegah Longsor, PNM Padang Tanam Pohon Pelindung di Ngarai Balai Panjang

Dalam KUHP, kata Donny, tak disebutkan keuntungan dalam besaran uang. Namun menurut dia, keuntungan tersebut dapat juga dikonversi menjadi yang lain, yakni secara materil maupun immaterial.

Dalam teori hukumnya, Donny mengatakan bahwa pembantuan yang dimaksudkan dalam Pasal 56 ayat 1 KUHP atau mendahului terjadinya kejahatan seperti pada pasal 56 ayat 2 KUHP, termasuk dalam terminologi Pembantuan aktif atau active medeplichtigheid.

"Maka itu adalah benar-benar terjadi suatu gerakan untuk melakukan suatu tindakan dan pembantuan terjadinya tindak pidana prostitusi," kata Donny.

Donny menegaskan, perbuatan Andre Rosiade adalah perbuatan yang aktif, dengan memesan kamar melalui ajudan dan menyuruh suruhannya untuk memesan perempuan melalui aplikasi.

"Sehingga perbuatan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kamar salah satu hotel tersebut, murni diinginkan oleh Andre Rosiade," ujarnya.

Penggerebekan PSK yang melibatkan Andre dilakukan pada 26 Januari lalu di salah satu hotel di Padang. Polisi menyatakan melakukan tindakan atas informasi dari Andre.

Andre sendiri telah membantah melakukan penjebakan dalam penggerebekan itu. NN, PSK yang digerebek saat ini penahanannya ditangguhkan.*

Artikel Terkait
Pj. Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti di Padang
Bedah Buku Hitam Prabowo Subianto di Kota Padang Sumatera Barat Diwarnai Tengkar Argumen yang Diduga "Penyusup"
Cegah Longsor, PNM Padang Tanam Pohon Pelindung di Ngarai Balai Panjang
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas