INDONEWS.ID

  • Minggu, 22/03/2020 12:30 WIB
  • Komnas HAM Minta Masyarakat Ikuti Arahan Pemerintah Hadapi Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Komnas HAM Minta Masyarakat Ikuti Arahan Pemerintah Hadapi Covid-19
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala BNPB, Doni Monardo menerima kedatangan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Sabtu,(21/03/2020)kemarin.

Keduanya berdiskusi membicarakan mengenai hak warga negara untuk bepergian, menghindari kerumunan, ibadah di rumah, hak para pekerja, hak mendapatkan kesehatan dan merestui tindakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar penyakit tidak bertambah korban dan cepat tertangani.

Baca juga : Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua

Keduanya membicarakan bagaimana meningkatkan ketaatan dan kepatuhan warga negara, terhadap keputusan politik yang sudah dikeluarkan negara.

"Seperti usulan dari Ketua Komnas HAM, sejauh mana efektivitas penegakkan hukum mengenai peraturan yang dikeluarkan negara dipatuhi oleh warga negara," ucap Kepala BNPB.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Komnas HAM mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara, untuk mecegah dan menghindari dari Covid-19. Hari demi hari jumlah korban terus bertambah dan mengancam agar cepat tertangani.

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah” Kata Ketua Komnas HAM.

Baca juga : Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego

Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan.

Standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah dapat memastikan pekerja-pekerja di seluruh Indonesia tidak mengalami ancaman PHK atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat dari kebijakan Work From Home (WFH).

Serta pemerintah dapat menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan yang lebih banyak lagi kepada seluruh rakyat dan tenaga medis.*

 

 

Artikel Terkait
Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas