INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/04/2020 21:30 WIB
  • Ridwan Kamil : Sanksi Pelanggar PSBB Diserahkan Kepada Kepala Daerah Masing-Masing

  • Oleh :
    • Ronald
Ridwan Kamil : Sanksi Pelanggar PSBB Diserahkan Kepada Kepala Daerah Masing-Masing
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. (Foto : Ilustrasi)

Bandung, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Timur Ridwan Kamil mengatakan kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.

"Sanksinya kami serahkan kepada walikota dan bupati menyusuaikan kebijakan diskresi. Termasuk Ojek online (Ojol), itu diserahkan kebijakannya boleh tarik penumpang hanya barang saja itu kita serahkan kepada walikota/bupati," kata Emil saat konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Baca juga : Flag Off KADIN Fun Run, Kang Emil Ajak Doakan Korban Tragedi di Kanjuruhan Malang

Sementara pabrik-pabrik yang masih buka, Kang Emil meminta untuk dibuat Surat Keterangan (SK) Industri agar pihaknya bisa mengetahui mana pabrik yang boleh dibuka atau harus ditutup.

"Bagi yang buka harus wajibkan rasa aman, jadi pabrik industrinya memberika tes masif juga kepada kariawannya, setelah tes masif dilakukan maka bupati walikota mengizinkan jika tidak ada yang positif, tentu dengan dilakukan social distacing dan protokol keamanan," tegasnya.

Kang Emil mengatakan, pelaksanaan PSBB tidak berbeda jauh dengan sosial distancing yang selama ini diupayakan. Hanya, ada beberapa hal mendasar yang membedakannya.

Baca juga : Jambore Kades Pertama, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Bukan Menyiram dengan Bensin

"Sekarang aparat hukum diberikan kewenangan. Sanksinya dari Walikota dan Bupati," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB akses ke wilayah sekitar akan dibatasi, kemudian, membatasi kegiatan perkantoran, kormersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

Baca juga : Ridwan Kamil: Kontingen PON Jabar Dipastikan Dapat Fasilitas Baik

Ridwan Kamil menyebut, di antara lima wilayah yang masuk PSBB ada yang berstatus Kabupaten di mana di dalamnya terdapat desa. Khusus di Kabupaten, pelaksanaan PSBB akan berbeda.

“Mereka (Kabupaten) memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Kab Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. (PSBB dilakukan di) Kecamatan tertentu yang masuk zona merah. Di zona lainnya akan menyesuaikan,” tandasnya. (rnl)



Artikel Terkait
Flag Off KADIN Fun Run, Kang Emil Ajak Doakan Korban Tragedi di Kanjuruhan Malang
Jambore Kades Pertama, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Bukan Menyiram dengan Bensin
Ridwan Kamil: Kontingen PON Jabar Dipastikan Dapat Fasilitas Baik
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas