INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/05/2020 17:01 WIB
  • Pemprov DKI Imbau Akuntan Publik Terapkan Work From Home

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pemprov DKI Imbau Akuntan Publik Terapkan Work From Home
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengimbau Perusahan atau Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan seperti akuntan publik atau auditor di pasar modal agar dapat menerapkan sistem work from Home selama penerapan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah ketika dimintai keterangannya oleh INDONEWS.ID.

Baca juga : Jika Ada Karyawan Yang Positif Covid-19, Pemprov DKI Akan Minta Perusahaan Ditutup 3 Hari

"Selama bisa dilakukan di rumah, lebih baik Work from Home aja," kata Andri singkat melalui aplikasi pesan Whatsapp pada Rabu (29/4/2020).

Diketahui, profesi akuntan publik atau auditor merupakan profesi penunjang yang dikategorikan sebagai jenis profesi yang tidak dikecualikan dalam melaksanakan aktivitas perusahaanya selama masa PSBB namun mendapat izin dari OJK.

Baca juga : Sampai Februari 2019, Dinas Nankertrans DKI Jakarta Distribusikan 4000 Lebih Kartu Pekerja

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 660 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sebanyak 101 perusahaan di antaranya ditutup.

Data itu merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-28 April 2020. Perusahaan yang ditutup itu terbukti melanggar karena bukan termasuk sektor yang dikecualikan selama PSBB tapi masih beroperasi.

"(Sebanyak) 101 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, 559 perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB. Perusahaan ini merupakan kategori yang dikecualikan beroperasi saat PSBB dan yang diberi izin pemerintah untuk tetap buka.

"Sebanyak 119 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 440 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan," kata Andri.*(Rikardo).

 

 

Artikel Terkait
Jika Ada Karyawan Yang Positif Covid-19, Pemprov DKI Akan Minta Perusahaan Ditutup 3 Hari
Sampai Februari 2019, Dinas Nankertrans DKI Jakarta Distribusikan 4000 Lebih Kartu Pekerja
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas