INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/05/2020 19:01 WIB
  • Calon Penumpang Pesawat Diminta Wajib Patuhi Aturan PSBB

  • Oleh :
    • Mancik
Calon Penumpang Pesawat Diminta Wajib Patuhi Aturan PSBB
Kondisi terminal Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi (14/05/2020)

Jakarta, INDONEWS.ID - Antrean padat terjadi di terminal Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi (14/05/2020)

Menyikapi situasi tersebut, pihak Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang tiba di bandara 3 – 4 jam sebelum keberangkatan, disertai dokumen yang dipersyaratkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga : Penanganan Covid-19, Agus Pambagio: Pemerintah Gunakan Istilah yang Tidak Jelas Dasar Hukumnya

Gugus Tugas Nasional telah melakukan koordinasi terus menerus kepada otoritas bandara terkait dengan pengendalian penumpang.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang terkait operasional bandara.

Baca juga : YLBHI: PSBB dan PPKM Darurat Cara Pemerintah Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga

Di samping itu, jaga jarak antar penumpang perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan publik.

Gugus Tugas mengharapkan para calon penumpang transportasi publik untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan penggunaan masker.

Baca juga : PSBB DKI Diperpanjang, Restoran Boleh Dine In Hingga Pukul 20.00 WIB

Gugus Tugas berpesan upaya percepatan penanganan COVID – 19 perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga masyarakat.

Pascaperistiwa tadi pagi, otoritas Angkasa Pura (AP) II segera melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan.

Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3 – 4 di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini.

Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online.

Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam.

Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker.

Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID – 19.

“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” ucap Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II terkait peristiwa tadi pagi.

Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi.

Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga jam 8 pagi. Sejak pukul 08.30 situasi terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.*

 

Artikel Terkait
Penanganan Covid-19, Agus Pambagio: Pemerintah Gunakan Istilah yang Tidak Jelas Dasar Hukumnya
YLBHI: PSBB dan PPKM Darurat Cara Pemerintah Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga
PSBB DKI Diperpanjang, Restoran Boleh Dine In Hingga Pukul 20.00 WIB
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas