INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/05/2020 20:30 WIB
  • Jawa Barat Perpanjang PSBB, Kang Emil : Kami Serahkan Ke Kabupaten dan Kota

  • Oleh :
    • Ronald
Jawa Barat Perpanjang PSBB, Kang Emil : Kami Serahkan Ke Kabupaten dan Kota
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil (Foto : istimewa)

Bandung, INDONEWS.ID - Demi terus menekan penyebaran virus corona, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi hingga 29 Mei 2020. Namun PSBB tersebut dilaksanakan secara proporsional oleh kabupaten dan kota.

"Kami menyerahkan PSBB kepada kabupaten dan kota karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti fokus pada PDP, fokus pada pemudik ODP, sampai fokus pada pasien positif," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (20/5/2020).

Baca juga : Petik Ganjarist dan GM Smart Gelar Bakti Sosial di Parung Bogor, Jawa Barat

Pria disapa Kang Emil itu sudah menyampaikan ada lima level terkiat status wilayah selama pandemi virus corona mulai dari level 1 sampai 5. Level 1 dinyatakan hijau atau sehat sedangkan level 5 masuk kategori hitam alias lockdown.

"Sehingga ada daerah yang nanti fokus ke PDP, fokus ke pemudik ODP, ada daerah fokus ke pasien positif dan sebagainya. PSBB bisa pembatasan sosial, boleh pake judul," jelas dia.

Kang Emil menjelaskan evaluasi PSBB Jabar yang berakhir Selasa (19/5/2020) meliputi analisis risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.

"Dalam level kewaspadaan, setidaknya ada delapan aspek yang dihitung, antara lain laju orang dalam pemantauan, laju pasien dalam pengawasan juga dihitung, laju kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, transmisi, serta pergerakan kemacetan," ujar dia.

Pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen.

Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 hingga 60 persen, level 2 boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Petik Ganjarist dan GM Smart Gelar Bakti Sosial di Parung Bogor, Jawa Barat
Talent Corneer dan BBPVP Bandung Adakan Pelatihan Digital Skill di 13 Kota Kabupaten se - Jawa Barat
Flag Off KADIN Fun Run, Kang Emil Ajak Doakan Korban Tragedi di Kanjuruhan Malang
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas