Bandung, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabar dilanjutkan hingga 26 Juni 2020 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah daerah yang masih masuk zona kuning paparan Covid-19 saat pemberlakuan PSBB proporsional.
Hanya saja untuk kawasan Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengungkapkan tetap mengikuti rentan waktu PSBB dari pemerintah Jakarta, yakni sampai 2 Juli 2020.
"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat, satu yang melaksanakan PSBB proporsional sampai 2 Juli. Kemudian ada yang melanjutkan PSBB proporsional sampai dengan 26 Juni. Ada juga yang tidak melanjutkan karena masuk zona biru, kira-kira begitu," kata Emil dalam keterangan resmi daring yang ditulis, Jumat (12/6/2020).
Emil mengatakan dari 27 kota/kabupaten di Jabar saat ini, 15 wilayah masuk zona biru dan 10 masuk zona kuning. "Dari 27 kota/kabupaten, yang tadinya 15 zona biru sekarang tambah dua daerah. Sedangkan, yang tadinya zona kuning 12 daerah, sekarang jadi 10," ucap Emil.
Dengan demikian, ia berharap pada dua pekan ke depan akan ada daerah yang masuk zona biru dan hijau.
"Salah satunya Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga kita harapkan naik kelas," kata Emil.
Pada kesempatan itu, Emil juga menyampaikan angka reproduksi Covid-19 di Jabar masih sangat dinamis. Sempat berada di angka 0,68 dua pekan lalu, kini memasuki pertengahan Juni berada di angka 0,82.
Oleh karena itu, Emil meminta para kepala daerah di Jabar untuk tetap mewaspadai penyebaran virus corona.
"Jadi, walaupun angka reproduksi di bawah angka satu ini sudah lampu kuning kepada wali kota/bupati untuk tidak melonggarkan pengawasan. Kami sudah siapkan 627 mobil Covid-19 tes dan sudah beredar yang kami prioritaskan pengetesan di pasar," tandasnya. (rnl)