jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 54,97 ton fillet ikan patiN (fillet illegal). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) TB Haeru Rahayu, mengatakan bahwa upaya menggalkan penyelundupan itu bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.
"Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya," kata Haeru dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2020).
TB Haeru menjelaskan tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan selundupan ini sudah dipecah dalam 4 mobil kontainer. Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Polairud untuk melakukan tangkap tangan.
Empat truk kontainer dibawa ke Jakarta dengan dua kapal berbeda, yakni dua truk menggunakan kapal KM Sawita dan dua truk lainnya menggunakan KM Slavia. Setelah truk sampai Laut Jakarta, tim gabungan membuntuti kapal dan mengamankan dua truk pada 7 Agustus dan dua truk lain pada 8 Agustus.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan menangkap dua mobil kontainer dengan normor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020. Keesokan harinya, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.
"Berkat sinergitas KKP dengan Polri, kami tangkap 4 mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin," ujarnya.
TB Haeru menyebutkan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia. Penyelundupan itu sedikitnya melanggar beberapa aturan seperti Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU No.31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.45/2009.
Kepala BKIPM, Rina mengatakan, ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan. Setidaknya, lanjut Rina ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan sopir truk. Di antaranya, Pasal 16 juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 100, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Irjen Lotharia Latif menegaskan, kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh penyidik dari Polair dan kerja sama dengan Ditjen PSDKP. Untuk saat ini, ikan yang diselundupkan sudah dikarantina untuk nantinya dijadikan barang bukti.
"Saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut," terang Latif dalam kesempatan yang sama.
Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan seperti ini. Kasus ini selanjutnya akan ditangani bersama-sama oleh Penyidik dari Polair dan Ditjen PSDKP.
"Setelah penyelundupan ikan ini berhasil digagalkan oleh tim, saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (rnl)