INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/08/2020 20:59 WIB
  • Dishub DKI Jakarta : Belum Ada Pemberlakukan Kebijakan Gage Untuk Sepeda Motor

  • Oleh :
    • Ronald
Dishub DKI Jakarta : Belum Ada Pemberlakukan Kebijakan Gage Untuk Sepeda Motor
Ilustrasi pemberlakuan kendaraan Ganjil genap (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin dalam siaran pers yang disampaikan, Jumat (21/8/2020).

Baca juga : Dishub DKI Jakarta Tegaskan Ganjil Genap Untuk Motor Masih Dievaluasi

Ia menerangkan, saat ini memang sudah terbit Pergub DKI Jakarta Nomor 802020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.

Terdapat sejumlah langkah yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.

Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.

Dengan diterapkannya ganjil genap, lanjut Syafrin, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota.

Baca juga : Penerapan Ganjil-Genap Dikhawatirkan Picu Klaster Baru Covid-19, Dishub DKI Jakarta : Tujuannya Beda

Di samping itu, menurut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan/dermaga.

Baca juga : Rapat Dengan DPRD, Dishub DKI Minta Tambahan Anggaran Untuk Proyek LRT Pulo Gadung-Kebayoran Lama

"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% dari kapasitas parkir," sebutnya.

Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut :

1. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;

2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 tetap bisa dilakukan," tutup Syafrin. (rnl)

Artikel Terkait
Dishub DKI Jakarta Tegaskan Ganjil Genap Untuk Motor Masih Dievaluasi
Penerapan Ganjil-Genap Dikhawatirkan Picu Klaster Baru Covid-19, Dishub DKI Jakarta : Tujuannya Beda
Rapat Dengan DPRD, Dishub DKI Minta Tambahan Anggaran Untuk Proyek LRT Pulo Gadung-Kebayoran Lama
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas