indonews

indonews.id

Dishub DKI Jakarta Tegaskan Ganjil Genap Untuk Motor Masih Dievaluasi

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan alasan sistem ganjil genap (gage) pada motor belum diberlakukan.

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in Dishub DKI Jakarta Tegaskan Ganjil Genap Untuk Motor Masih Dievaluasi
Ilustrasi sistem ganjil genap di Jakarta. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan alasan sistem ganjil genap (gage) pada motor belum diberlakukan. Padahal, aturan itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin, 3 Agustus 2020 merupakan kebijakan rem darurat atau emergency break untuk mencegah klaster Covid-19 perkantoran.

Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Kapan (sistem ganjil genap motor) dibutuhkan? Jika penerapan ganjil genap saat ini ternyata masih juga membuat warga tidak melakukan perubahan pola perjalanannya, mereka tetap melakukan pergerakan yang tidak penting tadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, (26/8/2020).

Syafrin mengatakan tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.

"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa Pemprov DKI memiliki rem darurat dalam rangka pengendalian covid-19 di Jakarta," ujarnya.
 
Ganjil genap, kata Syafrin, untuk sementara hanya akan diberlakukan untuk mobil dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jika mobilitas warga masih tinggi, maka kebijakan ganjil genap motor baru akan diterapkan.

"Pergub tetap, artinya pada saat kita evaluasi, kami evaluasi dari aspek kinerja lalin, angkutan umum, dan juga mobilitas warga, ternyata kinerja membaik, tentu tidak dibutuhkan," tuturnya.

Pihaknya berharap masyarakat memiliki kesadaran membatasi pergerakan di luar rumah. Jika tidak, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi bakal dikembalikan seperti awal dan diperberat.

"Rem darurat pembatasan lalu lintas sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang ini yang diaktivasi sejak 3 Agustus lalu,"  sambung dia.
 
Menurut Syafrin, sistem ganjil genap terus dievaluasi untuk mengetahui tingkat mobilitas warga. Evaluasi juga meliputi aspek kinerja lalu lintas dan angkutan umum.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi yang mengatur gage kendaraan bermotor. Pasal 7 ayat 2a pergub itu mengatur kebijakan ganjil genap pada kendaraan roda dua. Namun, aturan itu belum diterapkan sepenuhnya. (rnl)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas