Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan alasan sistem ganjil genap (gage) pada motor belum diberlakukan. Padahal, aturan itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin, 3 Agustus 2020 merupakan kebijakan rem darurat atau emergency break untuk mencegah klaster Covid-19 perkantoran.
Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
Syafrin mengatakan tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.
"Pergub tetap, artinya pada saat kita evaluasi, kami evaluasi dari aspek kinerja lalin, angkutan umum, dan juga mobilitas warga, ternyata kinerja membaik, tentu tidak dibutuhkan," tuturnya.
"Rem darurat pembatasan lalu lintas sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang ini yang diaktivasi sejak 3 Agustus lalu," sambung dia.
Menurut Syafrin, sistem ganjil genap terus dievaluasi untuk mengetahui tingkat mobilitas warga. Evaluasi juga meliputi aspek kinerja lalu lintas dan angkutan umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi yang mengatur gage kendaraan bermotor. Pasal 7 ayat 2a pergub itu mengatur kebijakan ganjil genap pada kendaraan roda dua. Namun, aturan itu belum diterapkan sepenuhnya. (rnl)