INDONEWS.ID

  • Minggu, 11/10/2020 14:30 WIB
  • DKI Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ini Lima Protokol Kesehatan Sektor Perkantoran

  • Oleh :
    • Mancik
DKI Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ini Lima Protokol Kesehatan Sektor Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi ini mulai berlaku pada tanggal 12 hingga 25 Oktober mendatang.

Dalam menjalankan kebijakan PSBB transisi, Pemda DKI Jakarta mengatur secara konkret terkait dengan pengaturan protokol kesehatan dalam berbagai sektor. Salah satunya, sektor perkantoran esensial yang memuat beberapa point protokol kesehatan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat.

Baca juga : GMNI DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Jakarta Dipilih Oleh Presiden

"Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital," demikian bunyi dokumen tertulis DKI Pemda DKI terkait protokol kesehatan sektor perkantoran tersebut, Jakarta, Minggu,(11/10/2020)

Berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan sektor perkantoran, Pemda DKI Jakarta mewajibkan setiap perkantoran untuk menyerahkan data pengunjung kepada Pemda melalui dinas terkait. Hal ini penting untuk mengetahui lalu lintas masyarakat selama PSBB transisi.

Baca juga : Benny Sabdo: Politik Uang, Netralitas ASN dan Politik Identitas Jadi Fokus Pengawasan Kampanye

"Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi," tulis dokumen tersebut.

Selain itu, Pemda DKI Jakarta juga meminta melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam. Perkantoran juga diminta memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Baca juga : KPPOD: Kesuksesan 100 Hari Kinerja Heru Budi Harus Terus Berlanjut

Apabila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Untuk diketahui, ada 11 sektor esensial yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital
nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.*

 

 

 

Artikel Terkait
GMNI DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Jakarta Dipilih Oleh Presiden
Benny Sabdo: Politik Uang, Netralitas ASN dan Politik Identitas Jadi Fokus Pengawasan Kampanye
KPPOD: Kesuksesan 100 Hari Kinerja Heru Budi Harus Terus Berlanjut
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas