Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi ini mulai berlaku pada tanggal 12 hingga 25 Oktober mendatang.
Dalam menjalankan kebijakan PSBB transisi, Pemda DKI Jakarta mengatur secara konkret terkait dengan pengaturan protokol kesehatan dalam berbagai sektor. Salah satunya, sektor perkantoran esensial yang memuat beberapa point protokol kesehatan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat.
"Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital," demikian bunyi dokumen tertulis DKI Pemda DKI terkait protokol kesehatan sektor perkantoran tersebut, Jakarta, Minggu,(11/10/2020)
Berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan sektor perkantoran, Pemda DKI Jakarta mewajibkan setiap perkantoran untuk menyerahkan data pengunjung kepada Pemda melalui dinas terkait. Hal ini penting untuk mengetahui lalu lintas masyarakat selama PSBB transisi.
"Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi," tulis dokumen tersebut.
Selain itu, Pemda DKI Jakarta juga meminta melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam. Perkantoran juga diminta memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
Apabila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Untuk diketahui, ada 11 sektor esensial yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital
nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.*