INDONEWS.ID

  • Senin, 02/11/2020 23:24 WIB
  • GMKI Jambi Keluarkan Pernyataan Menyusul Penangkapan Juanson Ambarita

  • Oleh :
    • very
GMKI Jambi Keluarkan Pernyataan Menyusul Penangkapan Juanson Ambarita
GMKI Cabang Jambi. (Foto: Jambiday)

Jambi, INDONEWS.ID -- Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jambi mengeluarkan pernyataan sikap atas tindakan Polda Jambi menangkap dan menuduh Juanson Ambarita membakar Sepeda Motor Polri pada tanggal 20 Oktober 2020 di depan Universitas Jambi Telanai Pura.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Ketua GMKI Cabang Jambi, Eko Saputra Marbun beserta seluruh pengurus di Jambi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (2/11).

Baca juga : Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung

“Fungsi dan tujuan Kepolisian adalah fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” ujar Eko mengawali pernyataanya.

Eko mengatakan, kepolisian seringkali mendengungkan slogan PROMOTER yaitu Profesional, Modern dan Terpercaya.

Baca juga : Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat

“Salah satu program Kapolri adalah penguatan penegakan hukum yang professional dan berkeadilan,” ujarnya.

Selain itu, Kepolisian merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga : Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73

GMKI Cabang Jambi menilai Kepolisian Daerah Jambi tidak melaksanakan satupun dari fungsi dan tujuan kepolisian di atas.

Karena itu, GMKI Cabang Jambi mengutuk tindakan sewenang-wenang Polda Jambi dengan menangkap Juanson Ambarita secara serampangan tanpa bukti dan fakta yang jelas.

“GMKI Cabang Jambi mengutuk Polda Jambi yang tidak menjalankan prosedur penangkapan seperti yang diatur oleh KUHAP Bab V pasal 16 sampai 19 dan prosedur penggeledahan seperti yang di atur oleh pasal 33 KUHAP,” ujarnya.

GMKI Cabang Jambi menyimpulkan bahwa Polda jambi ceroboh dan asal-asalan dalam melaksanakan tugas. Tindakan konyol Polda Jambi sangat melukai hati dan rasa keadilan masyarakat secara khusus civitas GMKI Cabang Jambi.

Eko mengatakan, GMKI Cabang Jambi sangat percaya tindakan ini bisa terjadi pada siapa pun.

Karena itu, terhadap kejadian tersebut maka GMKI Cabang Jambi sangat tidak percaya lagi dengan Kepolisian Daerah Jambi selaku pengayom pelindung dan penegak hukum di Jambi.

“GMKI Cabang Jambi akan melakukan upaya perlawanan hukum dan akan mencari keadilan walau langit akan runtuh,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas