INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/01/2021 21:30 WIB
  • Upaya Mencegah Kecelakaan Pesawat Terbang Terulang Kembali

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Upaya Mencegah Kecelakaan Pesawat Terbang Terulang Kembali
Ketua Tim Nasional EKKT, Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Trasnportasi tahun 2007 selaku Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim

Oleh: Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power Indonesia

(Ketua Tim Nasional EKKT, Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Trasnportasi tahun 2007)

Baca juga : Masa Depan Pertahanan Telah Memasuki Era Cyber World

Jakarta, INDONEWS.ID - Awal tahun 2021, kembali terjadi tragedi kecelakaan pesawat terbang di Indonesia. Kali ini Sriwijaya Air, flight 182 yang jatuh masuk laut beberapa saat setelah take off. Pesawat hancur lebur dan seluruh awak dan penumpang tidak ada yang selamat. Indonesia berduka untuk kesekian kalinya berkenaan dengan kecelakaan pesawat terbang yang fatal.

David Owen Aerospce Engineer, dalam bukunya “Air accident investigation” menyebutkan bahwa "terbang sebagai penumpang maskapai penerbangan secara statistik merupakan salah satu bentuk perjalanan teraman. Untuk setiap kecelakaan, dari kecelakaan sepele hingga bencana besar, ada jutaan penerbangan yang aman dan lancar”.

Baca juga : Sambut HUT ke-76, Marsekal Chappy Hakim Kembali Luncuran Buku "Jaga Angkasa" dan "Jaga Nusa Bangsa"

Kecelakaan yang terjadi pada pesawat terbang Sriwijaya Air minggu lalu telah memunculkan kembali pertanyaan besar tentang seberapa aman dunia penerbangan di Indonesia. Pertanyaan ini menjadi penting karena Indonesia baru saja beberapa tahun lalu dinilai berhasil memposisikan dirinya kembali masuk dalam negara kelompok kategori 1 penilaian FAA, Federal Aviation Administration yang mengacu kepada Regulasi yang dikeluarkan oleh ICAO, International Civil Aviation Organisation.

Kelompok negara yang comply dengan International Civil Aviation Safety Regulation. Tidak itu saja, terpetik juga berita bahwa dalam audit terakhir oleh ICAO menyebutkan bahwa Indonesia telah berhasil dengan sukses mencapai tingkat keselamatan penerbangan sipil dengan nilai diatas nilai rata rata dunia.

Baca juga : Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Serahkan Buku ke Museum Jenderal TNI Soesilo Soedarman di Cilacap

Sebuah pencapaian yang sangat membanggakan, setelah hampir 10 tahun berada dalam posisi yang memalukan. Menjadi sangat logis bila kemudian muncul pertanyaan tentang apa sebenarnya yang telah terjadi dalam dunia penerbangan Indonesia belakangan ini.

Dua kecelakaan fatal terjadi hanya beberapa saat saja ketika Indonesia dinilai tingkat keselamatan penerbangannya berada diatas nilai rata rata dunia.

Menarik untuk melihat ke belakang sejenak tentang perkembangan dunia penerbangan Indonesia. Sejak dua dekade belakangan ini Indonesia sebenarnya telah mampu menorehkan prestasi yang sangat mengagumkan dalam pertumbuhan penumpang pengguna jasa angkutan udara.

Konon pertumbuhan penumpang di Indonesia sempat dinilai fantastis mengingat pada beberapa tahun telah mampu mencapai angka 10 hingga 15% per tahun. Sebuah fenomena yang terjadi sebagai jawaban terhadap liberalisasi regulasi dalam urusan perijinan mendirikan maskapai penerbangan.

Momentum yang sekaligus menguntungkan adalah waktunya yang relatif bersamaan dengan kejadian tragedi 911 di tahun 2001 sehingga tersedia banyak pesawat terbang di pasar dunia untuk dijual dan atau disewa dengan harga sangat murah.

Pertumbuhan penumpang seiring dengan tumbuhnya banyak maskapai penerbangan dengan mempromosikan tiket murah. Pertumbuhan penumpang tersebut yang diiringi oleh munculnya banyak maskapai penerbangan baru tentu saja menimbulkan persaingan tidak sehat dalam menentukan harga tiket yang dijual.

Tidak bisa dihindari adegan berikutnya yang tampil adalah ajang peperangan dalam adu murah harga tiket berlabel sangat populer dengan jargon “low cost carrier”.

Pada era inilah mengemuka dua (2) regulasi yang menandai ajang peperangan adu murah harga yaitu peraturan tentang usia pesawat terbang yang boleh dipakai dan regulasi tentang batas atas dan batas bawah harga tiket.

Di sisi lain, maka pada periode itulah banyak orang menikmati harga tiket pesawat terbang yang teramat murah bahkan kerap nyaris menyamai dan atau lebih murah bila dibandingkan dengan harga tiket dari moda angkutan darat, laut dan kereta api.

Pada tahun 2019 sekonyong- konyong dunia penerbangan dikejutkan dengan naiknya harga tiket pesawat terbang yang dinilai ugal-ugalan. Kenaikan harga tiket dinilai sebagai tidak masuk akal, karena harga tiket rute domestik yang menjadi lebih mahal dari pada harga tiket untuk penerbangan keluar negeri.

Banyak orang yang secara tiba-tiba kehilangan Maskapai Penerbangan Low Cost carrier yang harga tiketnya sudah tidak low lagi. Tidak disadari bahwa kejadian ini adalah sebagai akibat dari telah usainya periode perang harga tiket murah yang mengakibatkan bangkrutnya sejumlah maskapai penerbangan dengan hanya menyisakan yang mampu “survive”.

Dengan jumlah maskapai yang tinggal beberapa gelintir saja, maka pertandingan adu murah harga tiket tidak diperlukan lagi dalam menjaring penumpang. Maka dengan sendirinya harga tiketpun menjadi naik, di samping kenaikan harga BBM dan kurs dollar yang waktunya bersamaan dengan peak season di masa liburan.

Muncullah aneka tuduhan tentang kongkalikong oligopoli maskapai dalam menentukan harga tiket.
Sayangnya, kurang disadari bahwa laju pertumbuhan penumpang yang terjadi ketika itu yang ditandai dengan harga tiket murah, tidak diimbangi dengan penyiapan infrastruktur penerbangan dan kesiapan sdm aviasi.

Kesiapan SDM terkait upaya education and training atau pendidikan dan latihan untuk menghasilkan para professional dibidang penerbangan terutama sektor bidang studi Aviation Businesses. Dalam hal ini terutama pada Airport dan Airline Business.

Laju pertumbuhan penerbangan nasional yang asimetris tersebut tidak dapat dihindari telah membuahkan hasil antara lain banyaknya terjadi kecelakaan pesawat terbang dan bangkrutnya sejumlah maskapai penerbangan terutama pemain lama seperti MNA Merpati Nusantara Airlines misalnya.

Jumlah kejadian kecelakaan pesawat terbang di era penerbangan berharga tiket murah itulah yang sebenarnya menyebabkan Indonesia dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan yang diberlakukan oleh ICAO. Yang menyebabkan larangan terbang ke Eropa dan Amerika Serikat.

Salah satu temuan ICAO berkait dengan rendahnya tingkat keselamatan penerbangan Indonesia di kala itu adalah faktor kurangnya tenaga Inspektor Penerbangan, baik dalam aspek kualitas maupun kuantitas.

Selain itu, disoroti pula mengenai remunerasi para Inspektor otoritas penerbangan nasional yang dinilai sangat rendah. Pada titik ini, maka dengan mudah disimpulkan bahwa terjadinya banyak kecelakaan pesawat terbang di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kualitas pelaksanaan dari mekanisme pengawasan.

Dari banyak hasil penyelidikan penyebab kecelakaan yang di rilis KNKT, Komite Nasional Keselamatan Transportasi terlihat hal yang senada yaitu banyak unsur yang berhubungan dengan faktor lemahnya pengawasan.

Dalam Undang-undang penerbangan tahun 2009 tercantum mengenai kebutuhan harus dibentuknya majelis profesi penerbangan yang dapat menindaklanjuti laporan akhir KNKT dalam konteks corrective action yang harus dilakukan.

Sayangnya, hingga kini majelis tersebut belum sempat dibentuk. Sebuah kebutuhan (dibentuknya majelis profesi penerbangan) yang masuk akal mengingat masih ada sejumlah rekomendasi KNKT yang selama ini belum juga ditindaklanjuti.

Dari kesemua uraian di atas, maka pada waktu dekat mendatang dalam upaya mencegah terulangnya kembali fatal accident dalam dunia penerbangan Indonesia, maka minimum ada dua hal yang mendesak dilakukan segera. Yang pertama harus adalah menggulirkan kembali roda mekanisme pengawasan yang ketat dalam operasional penerbangan.

Berikutnya adalah membentuk majelis profesi penerbangan yang dapat melanjutkan laporan KNKT kepada otoritas penerbangan nasional tentang banyak hal berkait dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan.

Demikianlah maka faktor pengawasan dan kebutuhan majelis profesi penerbangan menjadi sangat penting untuk mendapat perhatian dalam upaya mencegah kecelakaan terulang kembali.

Kedua faktor ini menjadi sangat mengemuka ketika sekarang ini Industri penerbangan tengah berada ditengah pandemic covid-19 yang menyebabkan banyak pesawat terbang grounded dalam waktu yang cukup lama dan hanya beberapa Pilot dan Teknisi yang masih tetap bekerja.

Marilah bersama doa dalam turut berduka cita atas kejadian musibah Sriwijaya Air Flight SJ 182, kiranya kita semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan fatal dalam dunia penerbangan Indonesia, Amin.

Jakarta, Rabu 13 Januari 2021*

Artikel Terkait
Masa Depan Pertahanan Telah Memasuki Era Cyber World
Sambut HUT ke-76, Marsekal Chappy Hakim Kembali Luncuran Buku "Jaga Angkasa" dan "Jaga Nusa Bangsa"
Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Serahkan Buku ke Museum Jenderal TNI Soesilo Soedarman di Cilacap
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas