INDONEWS.ID

  • Senin, 15/03/2021 12:59 WIB
  • IPDN Gelar Seminar Terkait Optimalisasi Otsus Papua dan Papua Barat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
IPDN Gelar Seminar Terkait Optimalisasi Otsus Papua dan Papua Barat
Kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Jatinagor menggelar seminar nasional dalam rangka memperingati dies natalies ipdn ke 65 yang diselenggarakan pada Senin (15/3/21).

Jakarta, INDONEWS.ID - Kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Jatinagor menggelar seminar nasional dalam rangka memperingati dies natalies IPDN ke-65 yang diselenggarakan pada Senin (15/3/21).

Seminar bertajuk "Optimilisasi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat" digelar secara virtual dan luring serta dihadiri ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN

Dalam pemaparannya, Rektor IPDN, Hadi Prabowo, M.M mengatakan seminar ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian civitas akademika IPDN kepada masyarakat dengan mengambil moment peringatan Dies Nataliess IPDN ke-65 yang jatuh pada 27 Maret 2021 lalu.

"Diskusi akademik terkait kebijakan dan praktek penyelenggaran kebijakan disentralisasi dan otonomi di Indonesia sejak awal kemerdekaan menjadi hal yang menarik dan selalu mewarnai studi dan kajian di lingkungan kampus," kata Hadi Prabowo sebagaimana dikutip Indonews.id, Senin (15/3/21).

Baca juga : Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana

Bagi IPDN, Hadi Prabowo menjelaskan, desentraslisasi dan otonomi daerah merupakan kurikulum inti yang perlu dipelajari secara mendalam dan komprehensif. Hal tersebut mengingat sebagian besar lulusan IPDN bertugas di lingkungan pemerintah, lebih khusus pemerintahan daerah.

Untuk itu, mereka secara khssus perlu memperlajari apa dan bagaimana kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tersebut sehingga mampu mengaplikasikannya secara tepat dan benar dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Dies Natalis IPDN Ke-68, Rektor IPDN: Seluruh Kader Pemerintahan Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi Informasi

"Dalam kerangka ini, IPDN memandang perlu diadakannya diskusi ilmiah dan perspektif akademik terkait penyelenggaraan otonomi khusus Papua dan Papua Barat untuk tetap menjaga keberlangsungan dan keberhasilan otsus di Papua dan Papua Barat," simpul Hadi Prabowo.

Hadi Prabowo berharap, seminar ini dapat memberikan rekomendasi dalam rangka penyususan rancanagn UU tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Sehingga, para stakeholder terkait dapat merumuskan fomula dan strategi yang efektif dari pelaksanaan Otsus untuk keberlansungan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteran masyarakat Papua dan Papua Barat.

Hadi Prabowo menambahkan, keberlangsungan dan keberhasilan Otsus Papua dan Papua Barat harus dikelola secara baik dengan menerapkan sistem dan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien serta menggunakan asas tata kelola pemerintahan yang baik dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

"Sehinga otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat akan bermakna bagi kesejahteran masyarakat Papua dan Papua Barat serta di dalam upaya penguatan keutuhan NKRI," tutup Hadi Prabowo.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada segenap civitas akademika IPDN yang telah berperan aktif menyelenggarakan seminar nasional tentang penyelenggaraan Otsus Ini.

Muhammad Hudori menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi bukan hal baru di Indonesia. Selain Yogyakarta dan DKI Jakarta yang diberikan kewenangan khusus, pemerintah pusat juga memberikan Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat.

"Keberadaan Otsus merupakan pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman daerah. Dengan demikian dapat terwujud hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat," imbuh Muhammad Hudori

Namun, tambah Muhammad Hudori, kunci optimalisasi Otsus dalam rangka akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan terletak pada komitmen nasional yang kuat dan konsisten.

"Bentuk akselerasi dapat dimulai dari upaya optimalisasi pemanfaatan dana otonomi khusus yang proporsional disertai dengan penataan kewenangan diperkuat pembinaan dan pengawasan oleh pemrintah pusat yang efektif," kata Muhammad Hudori.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri, Drs. Akmal Malik, M.Si mengapreasi langkah dan upaya IPDN yang telah membuka ruang diskursus konstruktif tentang implementasi Otsus Papua dan Papua Barat.

Berbicara mengenai implementasi sebuah kebijakan, secara khusus dalam hal ini adalah Otsus Papua dan Papua Barat, menurutnya harus didasarkan pada evaluasi terkait performance implementasi sebuah kebijakan di lapangan.

"Kita harus melakukan perbandingan terhadap asal muasal dari hadirnya sebuah kebijakan tersebut. Kita pahami bersama bahwa Otsus Papua dan Papua Barat Hadir melalui UU No.21 Tahun 2001 dengan beberapa perspektif," ujar Akmal Malik.

"Kita memahami di dalam UU 21/2001 maupun UU 35/2008 disebutkan tujuan Otsus adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan mewujudkan keadilan dalam hal pemerataan dan percepatan pembangunan," sambung Akmal Malik

Selain itu hal tersebut di atas, lanjut Akmal Malik, UU soal Otsus Papua dan Papua Barat juga memberikan penghormatan Hak-hak Dasar Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka melaksanakan kekhususan yang diberikan kepada pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat, ada sembilan jenis kekhususan yang paling implisit dan eksplisit disebutkan dalam UU 35/2008 dan 21/2001.

Antara lain, Akmal Malik merinci yakni pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dana Otsus dan tambahan infrastruktur, kewenangan Gubernur, Pembentukan Perdasi dan Perdasus, mengakui mekanisme peraturan adat dan masyarakat adat serta hak ulayat.

"Terdapat perlakuan khusus terhadap masyarakat Asli Papua yang terisolir, Gubernur dan Wakil Gubernus harus orang Asli Papua (OAP), DPRP/PB melalui mekanisme pengangkatan (Kursi Otsus) serta masyarakat Papua dapat mengajukan perubahan UU Otsus," urai Akmal Malik.

Lebih lanjut, Akmal Malik mengaris bawahi bahwa kehadiran MRP yang mewakili masyarakat kultural Papua dan Papua Barat dalam kekhususan tersebut seyogianya melakukan penguatan terhadap mplementasi kekhsusuan Papua itu dilaksanakan.

Akmal Malik mengoreksi persepsi yang selama ini berkembang bahwa implementasi UU Otsus Papua dan Papua Barat akan berakhir pada pada 21 November 2021 mendatang.

Akmal Malik menegaskan bahwa yang berakhir itu adalah amanah di dalam UU Pasal 34 UU 2001 yang menyatakan bahwa dukungan dana untuk pelaksanaan Otsus itu berakhir.

"Jadi yang berakhir itu adalah dukungan pembiyaannya. Ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap implementasi Otsus Papua dan Papua Barat," pungkasnya.

Akmal Malik membeberkan, yang paling mendesak untuk dilakukan saat ini adalah terkait keberlangsungan dukungan pembiayaan otsus bidang keuangan.

"Itulah kenapa Surpres yang ditandatangani presiden ke DPR setahun yang lalu, tepatnya 4 Desember 2020 yang intinya adalah memperpanjang masa berlakunya dana Otsus untuk 20 tahun ke depan," tegas Akmal Malik.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Dies Natalis IPDN Ke-68, Rektor IPDN: Seluruh Kader Pemerintahan Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi Informasi
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas