INDONEWS.ID

  • Minggu, 22/08/2021 15:14 WIB
  • Mengungkap Agenda Terselebung Rencana MPR Amandemen Terbatas UUD 1945

  • Oleh :
    • Mancik
Mengungkap Agenda Terselebung Rencana MPR Amandemen Terbatas UUD 1945
Ilustrasi.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, hingga saat ini masih berjuang melawan pandemi Covid-19. Wabah yang menyerang Nusantara sejak tahun lalu, belum memberi tanda-tanda berakhir.

Pada saat rakyat berjuang melawan pandemi, Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI, memunculkan wacana mengubah secara terbatas UUD 1945. Secara umum, alasan MPR mendorong amandemen terbatas ini adalah merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara.(PPHN)

Baca juga : Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

Dalam upaya mengetahui secara detail maksud MPR RI melakukan amandemen terbatas UUD 1945, PP PMKRI, Sabtu, (21/8/2021), melakukan diskusi secara virtual dengan menghadirkan beberap narasumber.

Beberapa nasumber yang hadir diantaranya, Peneliti CSIS, Arya Fernandes, Dosen Universitas Simalungun, Muldri Pasaribu, Koordinator TePi, Jeirry Sumampow, Profesor Yudhie Haryono dari Pusat Kajian Pancasila dan Kepemimpinan Univ. Muhammadiyah Purwokerto dan Ketua Presidium PP PMKRI, Benediktus Papa.

Baca juga : Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Abaikan Amandemen, Fokus Urus Covid-19

Dalam pembicaraan pembuka, Ketua PP PMKRI Periode 2020-2022, Benediktus Papa mengatakan, PP PMKRI berada posisi mempertanyakan maksud dibalik rencana MPR RI mendorong amandemen terbatas terhadap UUD 1945.

Pasalnya, pemerintah bersama masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan Covid-19 beserta seluruh dampak yang timbul pada seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

Tentu, wacana amandemen di tengah pandemi, sangat sulit diterima oleh akal sehat. Jika wacana ini terus digulirkan, kondisi masyarakat akan terbelah dan tidak fokus menangani wabah Covid-19.

"Kita mempertanyakan urgensi amandemen didorong pada saat kondisi pandemi. Amandemen ini pasti akan menimbulkan polemik di masyarakat," kata Ketua PP PMKRI yang akrab disapa Beni ini.

Berkaitan dengan amandemen UUD 1945, menurut Beni, memang bukan persoalan baru. Apalagi jika berkaca pada negara Amerika Serikat yang telah melakukan amandemen konstitusinya berulangkali.

Namun, karena pandemi, masyarakat pasti tidak dapat memberikan perhatian penuh terhadap rencana amandemen tersebut.

"Kita sebenarnya tidak alergi, karena kalau berkaca pada negara Amerika, mereka telah melakukan amandemen beberapa kali. Namun perlu penjelasan secara menyeluruh," ungkapnya.

Wacana Amandemen UUD 1945 Tidak Boleh Politis

Pada kesempatang yang sama, Dosen Universitas Simalungun, Muldri Pasaribu mengatakan, amandemen UUD 1945, bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan kerangka berpikir paradigmatik, melihat konsep besar UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dan tujuan besar dibalik amandemen tersebut.

Sebagai hukum tertinggi, perubahan dalam amandemen UUD memberikan pengaruh terhadap tata aturan perundang-undangan di Indonesia.

Pemerintah dan DPR RI akan melakukan pekerjaan baru merumuskan UU yang baru dan mengubah UU yang sudah lama sesuai dengan bunyi amandemen UUD 1945 yang telah ditetapkan.

Mengingatkan dampak amandemen UUD 1945 ini sangat serius terhadap tata aturan dan penyelenggaraan pemerintahan, menurut Muldri Pasaribu, MPR RI harus mampu menerima saran dan kritik atas rencana tersebut.

Selain itu, amandemen UUD 1945 tidak boleh terkesan membawa kepentingan politik kelompok atau partai tertentu. Rencana amandemen harus mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia.

"Setiap amandemen itu harus aspiratif, akomodatif dan tidak politis. Harus mengutamakan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Karena Wacana Amandemen Muncul Isu Liar di Masyarakat

Peneliti dari CSIS, Arya Fernandes dalam pemaparannya mengatakan, wacana amandemen yang digulirkan MPRI RI sangat berpotensi menjadi isu liar yang bisa lari kemana-mana. Terkesan, muatan politik dalam wacana perubahan terbatas UUD 1945 sangat kuat.

Arya Fernandes menyampaikan beberapa point penting yang berkembang di masyarakat melihat wacana amademen ini.

Pertama, terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Kedua yakni keinginan mengembalikan pemilihan presiden secara tidak langsung oleh masyarakat.

"Wacana amandemen itu menjadi isu liar dan larinya kemana-mana. Beberapa diantaranya wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Kedua, amandemen ini diduga untuk menerapkan pemilihan umum secara tidak langsung," jelas Arya Fernandes.

Dua Kepentingan Terselebung dalam Wacana Amandemen UUD 1945

Profesor Yudhie Haryono dari Pusat Kajian Pancasila dan Kepemimpinan Univ. Muhammadiyah Purwokerto menyampaikan, setidaknya ada dua kepentingan terselubung membaca arah wacana amandemen terbatas UUD 1945 yang digulirkan oleh MPR RI. Kepentingan pertama yakni ada orang yang ingin menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Kepentingan kedua yakni ada orang ingin menjabat sampai tiga periode.

"Ada dua catatan. Pertama, ada orang ingin menjadi Ketua Golkar. Kedua, ada orang yang ingin menjabat tiga periode," jelas Profesor Yudhie Haryono.

Lebih lanjut ia mengatakan, dua kepentingan ini sangat mungkin bertemu pada satu titik. Tentu, tergantung konsolidasi politik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan amandemen ini.

Profesor Yudhie Haryono menyarankan, jika MPR RI berpikir serius melakukan amandemen, segera bentuk komisi konstitusi. Komisi ini nanti akan bekerja menyiapkan secara penuh naskah akademik amandemen termasuk melihat kelemahan - kelemahan pada UUD 1945 setelah amandemen pada tahun 2002.

Hal senada disampaikan Koordinator TePi, Jeirry Sumampow. Menurutnya, hingga saat belum ada hal-hal mendesak untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945.

Jika ini terus dipaksakan, berarti ada kepentingan politik yang ingin dicapai oleh kelompok atau parta politik tertentu di Parlemen.*

Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas