INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/09/2021 14:15 WIB
  • Kabar Baik! Menteri Erick Bakal Wajibkan Pejabat Anak-Cucu BUMN Lapor LHKPN

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kabar Baik! Menteri Erick Bakal Wajibkan Pejabat Anak-Cucu BUMN Lapor LHKPN
Menteri BUMN Erick Thohir

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri BUMN Erick Tohir menyebut pentingnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ketika seseorang menjadi pejabat publik.

Maka dari itu, dia akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mewajibkan semua pejabat BUMN, termasuk anak cucu BUMN untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.

Baca juga : Menteri Erick Ajak Mahasiswa Unlam Berkontribusi untuk Negara Melalui BUMN

"Tentu memang yang menarik, yang akan saya perbaiki nanti di sini bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, memang sementara ini yang diwajibkan adalah perusahaan-perusahaan BUMN-nya tetapi untuk anak dan cucunya belum. Nah karena itu, kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan permen," kata Erick dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, LHKPN penting bagi pejabat publik yang mengemban amanat masyarakat. Erick pun mengatakan, pejabat BUMN akan taat melaporkan kekayaannya secara transparan.

Baca juga : Menteri BUMN: UMKM Sering Kali Bikin Harum Bangsa dengan Produk Yang Mendunia

"Nah di sinilah kenapa LHKPN menjadi penting juga karena ketika kita menjadi pejabat publik, amanah yang diberikan ini sangat besar. Nah salah satunya yaitu pelaporan secara transparan, dan di sini juga memang sejalan dengan tadi, perampingan, konsolidasi yang kita lakukan untuk BUMN sendiri," katanya.

"Alhamdulillah sekarang BUMN yang tadinya jumlahnya 108 sekarang menjadi 41 dibagi 12 kluster di masing masing kluster adalah 6 untuk masing masing wakil menteri. Dan ini tentu penting tadi saya mendapat catatan yang diberikan Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan) dan tadi seperti yang disampaikan Pak Bambang (Ketua MPR RI Bambang Soesatyo) enaknya kalo menteri BUMN tinggal mengeluarkan permen," ujar Erick.

Baca juga : Pesan Menteri Erick untuk Ibu-ibu PNM Mekaar

"Kalau Pak Bambang mesti telepon sana sini, bahwa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN dan tentu tadi konsolidasi dengan Pak Pahala sendiri karena memang ada beberapa BUMN yang direstrukturisasi dan juga beberapa BUMN yang akan ditutup karena memang sudah tidak operasi sejak tahun 2008, nah ini nanti kita rapikan pelaporannya," sambungnya.

Menurut Erick, ada 4 dukungan Kementerian BUMN soal pelaporan LHKPN, yakni menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk wajib lapor. Lalu yang kedua secara berkala terus memonitor bagaimana LHKPN bisa dipenuhi, ketiga meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban. Yang terakhir menjadikan LHKPN sebagai data untuk talenta BUMN yang ke depannya menjadi persyaratan dalam fit and proper test.

Lebih lanjut, Erick juga mengatakan telah mengeluarkan Permen 10/MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN. Karena itu, ke depannya, dia juga akan kembali menerbitkan permen yang mewajibkan pejabat anak cucu perusahaan BUMN untuk melaporkan LHKPN.

"Jadi ini memang sebuah kewajiban nanti cuma kita lebarkan lagi ke anak cucunya, lalu surat edaran kepada seluruh BUMN nomor S-46/DSI.MBU/02/2021 tentang kewajiban pelaporan LKHPN oleh BUMN. Dan tentu peraturan internal BUMN sendiri yang terus di sosialisasi, dibantu oleh para direksi dan pengawasannya tetap berkelanjutan oleh asesmen dan deputi, HR dan IT kami," ujarnya.*

Artikel Terkait
Menteri Erick Ajak Mahasiswa Unlam Berkontribusi untuk Negara Melalui BUMN
Menteri BUMN: UMKM Sering Kali Bikin Harum Bangsa dengan Produk Yang Mendunia
Pesan Menteri Erick untuk Ibu-ibu PNM Mekaar
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas