INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/09/2021 08:21 WIB
  • Kebakaran Lapas Tangerang, Mantan Deputi BNN: Cukup Pengedar & Anggota Sindikat Dipenjara, Bukan Pecandu

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
 Kebakaran Lapas Tangerang, Mantan Deputi BNN: Cukup Pengedar & Anggota Sindikat Dipenjara, Bukan Pecandu
Mantan Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjend Pol (Purn) Ali Juhardi (Kaos berkerah) bersama Pemimpin Redaksi Indonews.id, Asri Hadi, MA (kemeja merah)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjend Pol (Purn) Ali Juhardi angkat bicara terkait musibah meninggalnya 41 orang terpidana narkoba di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari karena over capacity.

Over capacity ini juga sebelumnya diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sebuah tanyangan di stasiun TVOne yang mengatakan bahwa Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitas 400%, dimana saat ini dihuni 2.072 orang.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

Menurut Ali Juhardi, solusi paling cepat, mudah diimplementasikan adalah dengan menerapkan Peraturan Bersama (PERBER) Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika dimana disebutkan hanya pengedar dan anggota sindikat saja yang boleh dijebloskan ke penjara, bukan pecandu.

"Solusi paling cepat, relatif mudah diimplentasikan dan sudah ada dasar hukumnya (legitimate), serta pada subtansi akar masalah, adalah dengan merumuskan kembali & implementasi Peraturan Bersama (PERBER) nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, yang sudah ditandatangani oleh Menkumham, Ketua MA, Kapolri, Jaksa Agung, Ka BNN, Mensos, dan Menkes," kata Ali Juhardi dalam keterangannya kepada Indonews.id, Rabu (8/9/21).

Baca juga : Pemred Indonews.id Dampingi Founder Sambas Sinergy Cicipi Menu Jepang di Resto Atsumaru Izakaya

Ali Juhardi menambahkan bahwa kuncinya hanya satu yakni adanya kemauan dan satu tekad dalam penanganan terhadap pecandu dan penyalahguna Narkotika agar tidak dipenjara seperti pengedar atau sindikat Narkotika.

"Tapi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mengklsifikasi Penanganan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika. Sehingga yang ada dipenjara adalah pengedar dan anggota sindikat Narkotika," tambahnya.

Baca juga : Kemendagri Gelar Inovative Government Award (IGA) 2023 Apresiasi Inovasi Pemerintahan Daerah

Dengan demikian, lanjutnya, masalah over capacity di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dapat segera teratasi.

"Dengan demikian over capacity segera teratasi. Karena penyebab over capacity Lapas beberapa tahun belakangan adalah karena dimasukkannya pecandu dan penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan," tutupnya.

Sebagai informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari. Jumlah korban tewas sebanyak 41 orang - termasuk dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal.*

Artikel Terkait
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Pemred Indonews.id Dampingi Founder Sambas Sinergy Cicipi Menu Jepang di Resto Atsumaru Izakaya
Kemendagri Gelar Inovative Government Award (IGA) 2023 Apresiasi Inovasi Pemerintahan Daerah
Artikel Terkini
Kunjungi Sulsel, Menteri AHY Lari Pagi Bersama Komunitas Lari Makassar
Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas