INDONEWS.ID

  • Selasa, 26/04/2022 13:15 WIB
  • Politikus PSI Diperiksa Polisi dalam Kasus Ade Armando

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Politikus PSI Diperiksa Polisi dalam Kasus Ade Armando
Ade Armando

Jakarta, INDONEWS.ID - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial, Guntur Romli, akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 April 2022.

Rencananya, Guntur akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, terhadap Ade Armando

Baca juga : Kemajuan Teknologi Tanpa Pemantapan Ideologi Adalah Sebuah Ancaman

“Diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Andi Windo, melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga : 7 Jam Diperiksa Polisi, Ridwan Kamil Sebut FPI Salah Gunakan Izin Keramaian

Laporan polisi ini tercatat dengan Nomor: LP/B/1990/ IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporan tersebut, Ade Armando menduga Eddy Soeparno melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 331 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Baca juga : Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polisi

Selain melapor ke kepolisian, Ade Armando juga rencananya akan melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Eddy Soeparno Laporkan Muannas Alaidid Sementara, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Ade Armando.

Dia melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberi keterangan palsu, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/ SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022.

Eddy melaporkan Muannas Alaidid atas dugaan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.*

Artikel Terkait
Kemajuan Teknologi Tanpa Pemantapan Ideologi Adalah Sebuah Ancaman
7 Jam Diperiksa Polisi, Ridwan Kamil Sebut FPI Salah Gunakan Izin Keramaian
Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polisi
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas