Nasional

7 Jam Diperiksa Polisi, Ridwan Kamil Sebut FPI Salah Gunakan Izin Keramaian

Oleh : Ronald - Jum'at, 20/11/2020 19:45 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berbicara dengan para pendemo saat aksi demo buruh di Bandung, Jawa Barat. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku banyak ditanya terkait kewenangan Gubernur, peran serta fungsinya di tengah masa pandemi covid-19 oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pria berkacamata yang akrab disapa Kang Emil itu diperiksa 7 jam oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB-17.00 WIB sore tadi.

“Sebagai warga negara yang sangat taat pada aturan hukum, datang karena dimintai keterangan-keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jabar,” ujarnya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

“Tadi selama kurang lebih 7 jam, dari jam 10-an,” sambung Emil.  

Dalam kesempatannya itu, pria kelahiran Bandung, 49 tahun silam membenarkan bahwa dirinya diperiksa karena kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Jadi dari panitia itu izinnya itu adalah acara rutin yaitu solat Jumat berjamaah dan peletakan batu pertama, bukan Maulid Nabi yang menyebabkan keramaian seperti kemarin itu," tuturnya.

Artikel Terkait