INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/05/2022 17:01 WIB
  • Penjabat Kepala Daerah Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban Tiga Bulan Sekali

  • Oleh :
    • Mancik
Penjabat Kepala Daerah Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban Tiga Bulan Sekali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj.) kepala daerah agar membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali.

Hal ini disampaikan Mendagri saat melantik lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca juga : Mendagri Tito Karnavian Dorong Penjabat Kepala Daerah Dukung Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN

"Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya,” katanya.

Mendagri menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga : Bertemu Presiden dan Mendagri, Pj Bupati Brenhard Hadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah

Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun.

Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.

Baca juga : Tito Karnavian Dorong Penjabat Kepala Daerah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

“Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Kemendagri mendukung keputusan tersebut. MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat PP khusus untuk penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.

“Intinya itu kan mengenai masa jabatan yang tidak sampai lima tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020. Yang kedua juga mengenai mekanisme penunjukkan pejabat yang habis masa jabatan di tahun 2022/2023, itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, prinsip demokratis itu telah dijalankan melalui upaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak.

Adapun prinsip transparansi juga dijalankan dengan mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden dan melibatkan para menteri dan kepala lembaga.
Dalam sidang tersebut, Presiden mendengarkan pendapat dari para menteri dan pimpinan lembaga terkait masing-masing calon penjabat.

"Tiap satu-satu dibahas orang ini bagaimana, kinerjanya bagaimana, dan kemudian apakah ada catatan pelanggaran hukum atau potensi pelanggaran hukum, semua dibahas di sana (sidang TPA),” tegasnya.*

Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Dorong Penjabat Kepala Daerah Dukung Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN
Bertemu Presiden dan Mendagri, Pj Bupati Brenhard Hadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah
Tito Karnavian Dorong Penjabat Kepala Daerah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas