INDONEWS.ID

  • Selasa, 31/05/2022 18:35 WIB
  • Vonis Hakim Terhadap Penggelapan Dana STKIP Bima, NTB

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Vonis Hakim Terhadap Penggelapan Dana STKIP Bima, NTB
Gedung STKIP Bima, NTB

Oleh Usman

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah beberapa kali menjalani sidang, baik mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU), mendengarkan keterangan-keterangan dari para Terdakwa, serta mencermati penyampaian dari Saksi saksi yang hadir maupun Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa dan fakta-fakta Hukum di persidangan, maka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima membacakan keputusannya terhadap Penggelapan Dana Kampus STKIP Bima sebesar kurang lebih Rp19 Milyar.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Harap Penjabat Gubernur NTB Teruskan Berbagai Program Kebijakan

Nominal yang sangat fantastis untuk suatu daerah, maka vonis telah diputuskan yaitu masing mendapat ganjaran hukuman Pidana Penjara bagi mereka untuk ketiga terdakwa yakni Drs.Moh. Sofyan hukuman 3 tahun, Dr. Amran Amir, M.Pd hukuman 2 tahun, Moh. Fakhri, SE hukuman 8 bulan.

Belum diketahui apakah ketiga terdakwa tersebut akan naik banding atau menerima vonis tersebut.

Baca juga : Mendagri Tito Resmi Lantik Lalu Gita Ariadi sebagai Pj. Gubernur NTB

Pada sidang sebelumnya bahwa Pihak Kejaksaan menutut ketiga terdakwa masing masing terdakwa 1 Haji Sofyan atau Haji Pian adalah 4 tahun. Terdakwa 2 adalah Haji Amran selama 3 tahun dan terdakwa 3 saudara Muhammad Fachri selama 1 tahun Penjara.

Dalam keputusannya, setelah mencermati secara seksama maka hakim memutuskan menghukum lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU).

Baca juga : Wujudkan Program TJSL, PNM Lakukan Penanaman Mangrove di Lombok NTB

Dunia Pendidikan merasa tercoreng atas kejadian Penggelapan dana dalam dunia Pendidikan ini, bagaimana mungkin Pengelola Lembaga melakukan perbuatan Pidana dimana mereka adalah orang orang terdidik dan seharusnya memberikan contoh yang baik tetapi melakukan perbuatan melawan Hukum yang tercela.

Semoga kejadian ini tidak akan terulang lagi dan menjadikan pelajaran berharga bagi Pendidik dan kampus-kampus lainnya.

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Harap Penjabat Gubernur NTB Teruskan Berbagai Program Kebijakan
Mendagri Tito Resmi Lantik Lalu Gita Ariadi sebagai Pj. Gubernur NTB
Wujudkan Program TJSL, PNM Lakukan Penanaman Mangrove di Lombok NTB
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas